Detik Nusantara Malang - LSM LIRA Kota Malang menyambut baik pembatalan kegiatan retreat kepala sekolah yang semula direncanakan dengan anggaran sekitar Rp300 juta. Namun, organisasi itu menegaskan bahwa persoalan tidak boleh berhenti pada pembatalan kegiatan atau penggantian istilah dari retreat menjadi _capacity building. Menurut LSM LIRA, yang terpenting bukan nama kegiatannya, melainkan substansi, urgensi, efektivitas, dan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
LSM LIRA menilai pernyataan Wali Kota Malang bahwa retreat kepala sekolah tidak boleh dilaksanakan sejak awal justru menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka. Jika memang sejak awal sudah ada instruksi pembatalan, bagaimana proses perencanaan kegiatan tersebut berjalan? Siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan dan koordinasinya? Lalu, bagaimana status anggaran yang sebelumnya dialokasikan dalam DPA? Publik dinilai tidak cukup hanya diberi penjelasan bahwa kegiatan dibatalkan. Publik berhak mengetahui bagaimana anggarannya dikelola, apa kebijakan penggantinya, dan bagaimana manfaatnya benar-benar dirasakan oleh dunia pendidikan.
Sekretaris LSM LIRA Kota Malang, Charles Andy, mengatakan pihaknya setuju _retreat_ kepala sekolah dibatalkan. Menurut dia, jika kegiatan itu tetap dilaksanakan, justru akan makin menimbulkan pertanyaan apakah retreat dengan anggaran Rp300 juta benar-benar mampu menghasilkan perubahan nyata dan mencegah persoalan di lingkungan pendidikan, dibandingkan alternatif pembinaan lain yang lebih murah dan bisa menghemat anggaran APBD.
“Pembatalan ini harus menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola kebijakan pendidikan. Jangan sampai persoalan berhenti hanya pada pembatalan kegiatan atau pergantian istilah. Pemerintahan yang baik bukan hanya berani mengambil keputusan, tetapi juga berani menjelaskan proses, membuka informasi yang menjadi hak publik, dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakannya,” kata Charles Andy.
Dari sisi anggaran, Bendahara LSM LIRA Kota Malang, Coqi Basil, menilai pembatalan ini mencegah potensi pemborosan Rp300 juta. Meski demikian, ia menegaskan pertanggungjawabannya tetap harus jelas, termasuk status anggaran yang sudah masuk DPA: apakah dikembalikan ke kas daerah, dialihkan, atau digunakan untuk kegiatan lain.
“Publik berhak tahu. Jika kegiatan tersebut memang bertujuan meningkatkan kompetensi kepala sekolah, silakan dilaksanakan melalui mekanisme yang tepat, sesuai aturan, dengan anggaran yang transparan dan hasil yang terukur. Namun, apabila terdapat ketidaktepatan dalam perencanaan maupun penggunaan anggaran, hal itu juga harus dievaluasi secara terbuka,” ujarnya.
Coqi Basil juga mendorong pemerintah mempertimbangkan alternatif yang lebih murah dan efektif, misalnya pelatihan di fasilitas pemerintahan, penandatanganan pakta integritas, atau penguatan sistem pengawasan sekolah yang melibatkan masyarakat sekitar, termasuk komite sekolah. Ia mengingatkan agar pembatalan retreat tidak hanya menjadi pengalihan istilah tanpa perbaikan substansi dan tanpa transparansi anggaran.
Sementara itu, Kepala Bidang Sosial, Pendidikan, dan Pemberdayaan Perempuan LSM LIRA Kota Malang, Mahanani, menegaskan retreat memang bisa menjadi sarana refleksi, penguatan komitmen, dan pembentukan karakter kepemimpinan yang baik. Namun, kegiatan semacam itu tidak otomatis menjamin perubahan perilaku peserta.
“Kasus bullying yang viral di SMPN 18 Kota Malang menunjukkan persoalan serius dalam perlindungan anak dan tata kelola sekolah. Jika responsnya hanya berupa retreat, sementara pemberian hukuman setimpal kepada pelaku bullying saja gagal, maka kebijakan itu justru terasa tidak menyentuh akar masalah,” kata Mahanani.
Ia mendorong penguatan sistem pengawasan sekolah yang melibatkan masyarakat sekitar, termasuk komite sekolah. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan anggota komite sekolah belum tentu memahami tupoksinya; selama ini komite justru sering menjadi perpanjangan tangan sekolah untuk menarik dana dari wali murid. Karena itu, ia menegaskan pendidikan tidak boleh menjadi sekadar urusan kegiatan administratif.
“Setiap kebijakan dan setiap rupiah anggarannya harus benar-benar berpihak pada peningkatan mutu pendidikan, keamanan, dan kesejahteraan anak di Kota Malang,” tegasnya.
Adapun tuntutan LSM LIRA Kota Malang:
1. Transparansi anggaran – Pemerintah Kota Malang dan DPRD harus membuka informasi mengenai status anggaran Rp300 juta dalam DPA, termasuk apakah dana dikembalikan, dialihkan, atau digunakan untuk kebijakan pengganti.
2. Penjelasan proses perencanaan – Harus dijelaskan siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan dan koordinasi kegiatan, serta bagaimana proses itu berjalan meskipun disebut sudah ada instruksi pembatalan sejak awal.
3. Evaluasi terbuka – Jika terdapat ketidaktepatan dalam perencanaan maupun penggunaan anggaran, evaluasi harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
4. Tidak sekadar mengganti nama- Penggantian istilah dari retreat menjadi *capacity building tidak cukup. Substansi, urgensi, efektivitas, dan manfaat publik harus menjadi dasar kebijakan.
5. Perbaikan sistem pengawasan sekolah – Pengawasan harus diperkuat dengan melibatkan masyarakat dan komite sekolah secara benar, termasuk pembenahan pemahaman tupoksi komite sekolah.
6. Keberpihakan pada mutu pendidikan – Setiap kebijakan dan rupiah anggaran harus berpihak pada peningkatan mutu pendidikan, perlindungan anak, dan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
(BR**)
