Dugaan Pupuk Subsidi Dijual di Atas Netto, LSM PASKAL Tagih Janji DPRD Komisi I Kabupaten Probolinggo

Redaksi


Detik Nusantara Probolinggo - Dugaan pelanggaran distribusi pupuk subsidi mencuat di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. RNM Kios, yang berlokasi di Jalan Raya Lumbang, Kec. Sukapura Kab. Probolinggo disorot warga karena menjual pupuk urea seharga Rp90.000 per sak dengan tambahan biaya angkut Rp20.000 per sak, meski pupuk diambil langsung oleh petani ke kios.


Sejumlah petani membantah adanya kesepakatan biaya tambahan tersebut. Mereka menegaskan tidak pernah meminta layanan pengiriman. 


“Petani datang sendiri dan ambil sendiri ke kios, tapi tetap dipungut biaya angkut,” Ujar Hasan, warga Kecamatan Sukapura, Senin (19/01/2026) yang menyebut praktik ini telah lama dikeluhkan.


Menurut Hasan, pungutan tambahan itu diberlakukan secara berlapis. Jika petani mengambil satu sak pupuk, dikenakan biaya Rp20.000. Jika dua sak, menjadi Rp40.000, dan seterusnya, bergantung jumlah pupuk yang ditebus. Padahal, tidak ada jasa angkut yang diterima petani, sehingga pungutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.


Menurut Hasan, Keluhan Petani kerap berujung pada tekanan dari pemilik kios. Petani disebut pernah mendapat pernyataan.


“Kalau tidak mau harga segitu, ya tidak usah diambil.” Ucapan itu memperlihatkan posisi petani yang lemah dalam sistem distribusi pupuk subsidi yang seharusnya melindungi mereka.


Persoalan ini mendapat sorotan tajam dari Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, menagih komitmen DPRD Kabupaten Probolinggo, khususnya Komisi I, termasuk Muchlis dari Fraksi PKB, yang sebelumnya menyatakan akan mencabut izin kios apabila terbukti menjual pupuk di atas harga netto.


Sulaiman mendesak instansi terkait segera menjatuhkan sanksi tanpa tebang pilih. Menurutnya, jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, pupuk subsidi justru berubah menjadi ladang keuntungan sepihak. Hingga berita ini diturunkan, pihak RNM Kios belum memberikan klarifikasi, sementara petani terus menanggung beban dari praktik yang dinilai menyimpang tersebut.

(BR**)