Detik Nusantara Probolinggo - Aktivitas pertambangan di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto yang diduga dilakukan oleh PT Ussy Persada Grup kembali mendapat sorotan. Pasalnya, selain mengancam keselamatan siswa SMPN 3 Wonomerto, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah mencaplok kawasan hutan setempat.
"Iya betul, lahan yang berada disebelah lahan SMPN 3 Wonomerto itu diduga kuat merupakan hutan," ujar Utoro Yuawanto, Penasehat Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI), Kamis (28/05/2026).
Pria yang kerap disapa Iwan menjelaskan, aktivitas pertambangan di kawasan hutan sebenarnya diperbolehkan. Asalkan, perusahaan tambang mengantongi perizinan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Salah satunya wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.
"Kami menduga kegiatan pertambangan tersebut dilakukan di luar titik koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Wiup) perusahaan dan merambah kawasan hutan tanpa IPPKH," jelasnya.
Iwan menegaskan kegiatan tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Pelaku kegiatan pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan, dapat dijerat dengan sanksi kumulatif (berlapis) berdasarkan kedua undang-undang tersebut.
"Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda finansial maksimal hingga Rp100 miliar," tegas Iwan.
Tak hanya perusahaan tambang, lanjut Iwan, sejumlah pabrik Semen di Jawa Timur (Jatim) selaku penerima material tambang seharusnya dapat dijerat dengan UU Minerba. Sebab, sejumlah pabrik semen itu disinyalir menerima material dari aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti). "Sebagaimana diatur pada pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar," lanjutnya.
Iwan menyayangkan sikap APH yang terkesan tutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang. Meski sejumlah pihak kerap kali melaporkan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa pelaku kejahatan tersebut Kebal Hukum.
"Berbagai pihak sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT UPG, bahkan sejumlah aktivis lingkungan sudah melakukan demonstrasi. Tapi nyatanya sampai saat ini perusahaan tambang itu tetap menjalankan bisnisnya tanpa hambatan apapun," pungkasnya.
Sementara itu, kami telah mencoba melakukan konfirmasi terhadap pihak Polres Probolinggo Kota. Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Probolinggo Kota.
(BR**)
