Hari Kesaktian Pancasila di Rutan Kraksaan, Persatuan Petugas dan Warga Binaan Jadi Sorotan

2



Detik Nusantara Probolinggo  – Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan tidak hanya melibatkan petugas, tetapi juga warga binaan. Upacara yang digelar Kamis (1/10) itu menjadi momentum untuk menanamkan nilai persatuan, kedisiplinan, dan kebersamaan di lingkungan pemasyarakatan.

Upacara berlangsung khidmat di halaman Rutan Kraksaan. Petugas dan warga binaan mengikuti rangkaian kegiatan sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa sekaligus pengingat pentingnya menjaga nilai-nilai Pancasila.

Kepala Rutan Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, mengatakan Hari Kesaktian Pancasila harus dimaknai lebih dari sekadar agenda seremonial tahunan. Nilai persatuan dan semangat kebangsaan, menurutnya, perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di dalam lingkungan rutan.

“Peringatan ini menjadi momentum bagi kita semua, baik petugas maupun warga binaan, untuk terus menanamkan nilai persatuan, gotong royong, dan semangat kebersamaan dalam kehidupan di lingkungan pemasyarakatan,” tuturnya.

Pelibatan warga binaan dalam upacara tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran berbangsa dan bernegara. Nilai Pancasila diharapkan tidak berhenti pada penghormatan simbolik, tetapi tercermin dalam perilaku dan interaksi sehari-hari.

Di lingkungan pemasyarakatan, penerapan nilai tersebut diwujudkan melalui kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, sikap saling menghormati, serta menjaga ketertiban bersama.

Rutan Kraksaan berharap momentum Hari Kesaktian Pancasila dapat memperkuat kehidupan yang harmonis antara petugas dan warga binaan. Semangat gotong royong dan kebersamaan juga diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan.

Peringatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penanaman nilai kebangsaan tetap menjadi bagian dari pembinaan warga binaan, dengan harapan nilai persatuan dan tanggung jawab sosial dapat terus diterapkan, baik selama menjalani masa pidana maupun ketika kembali ke tengah masyarakat.

(BR**)