LSM LIRA Jawa Timur Hukum Harus Tegak, Polda Jatim Diminta Ungkap Tuntas Dugaan Pembunuhan Faradila Amalia Najwa

Redaksi

 


Detik Nusantara Probolinggo - LSM LIRA Jawa Timur menyampaikan apresiasi institusional kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur atas langkah cepat, terukur, dan profesional dalam mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa (21), warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, yang ditemukan meninggal dunia di wilayah Kabupaten Pasuruan.


Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, yang dikenal luas dengan sebutan Bang Sam LIRA, juga berprofesi sebagai advokat, menegaskan bahwa perkara ini memiliki dimensi hukum sekaligus dimensi kemanusiaan yang sangat serius. Selain menyangkut hilangnya hak hidup seseorang, korban juga berasal dari wilayah yang sama dengan dirinya, yakni Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, sehingga secara moral dan sosial perkara ini tidak boleh ditangani setengah hati.


Langkah cepat kepolisian dalam mengamankan terduga pelaku merupakan bentuk nyata penegakan asas kepastian hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam konteks tindak pidana terhadap nyawa, negara wajib hadir secara tegas, objektif, dan tanpa kompromi.


Sebagai praktisi hukum, Bang Sam LIRA menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel, dengan membuka secara terang rangkaian peristiwa, konstruksi hukum, serta dasar penetapan sangkaan kepada publik. Transparansi merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui, sekaligus instrumen pengawasan publik terhadap penegakan hukum.


LSM LIRA Jawa Timur menuntut agar seluruh proses hukum berjalan tegak lurus, berpedoman pada alat bukti yang sah, analisis yuridis yang cermat, serta prinsip due process of law. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, konflik kepentingan, maupun upaya melindungi pihak tertentu dalam perkara ini.


Lebih lanjut ditegaskan, apabila penyidikan menemukan adanya unsur kesengajaan yang didahului dengan perencanaan, maka Polda Jawa Timur wajib menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan sekadar alternatif pasal yang lebih ringan. Penerapan pasal harus mencerminkan kebenaran materiil, bukan kompromi administratif.


Dalam perspektif hukum pidana dan konstitusi, status, jabatan, maupun latar belakang terduga pelaku tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau pemaaf. Sebaliknya, apabila terduga pelaku berasal dari unsur aparat penegak hukum, maka standar pertanggungjawaban pidana harus diterapkan lebih ketat, sebagai wujud prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, sekaligus menjaga marwah dan kredibilitas institusi negara.


LSM LIRA Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal secara aktif dan kritis proses penegakan hukum perkara ini hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap, demi memastikan keadilan substantif bagi korban dan keluarganya, serta memastikan hukum benar-benar ditegakkan atas nama keadilan, bukan kekuasaan.


Hukum harus berdiri tegak. Keadilan tidak boleh dinegosiasikan.

(BR**)