Detik Nusantara Probolinggo – Dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Probolinggo mulai mendapat perhatian serius. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang di Desa Boto, Kamis (6/8/2026), setelah menerima berbagai laporan dari aktivis lingkungan terkait dugaan tambang yang beroperasi di luar titik koordinat izin.
Hasil peninjauan lapangan memunculkan temuan awal yang dinilai mengkhawatirkan. Di lokasi yang didatangi, aktivitas penambangan diduga berlangsung di area yang tidak masuk dalam koordinat izin pertambangan.
“Selama ini hanya tim yang turun. Hari ini saya ingin membuktikan sendiri bersama teman-teman aktivis. Dari hasil pengecekan awal, lokasi tambang yang kami berdiri ini diduga berada di luar koordinat izin yang dimiliki,” ujar Ugas.
Temuan tersebut kini menjadi bahan pendalaman Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Seluruh data lapangan akan diverifikasi sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Polres Probolinggo, untuk menentukan langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Menurut Ugas, penertiban tambang bukan hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga keselamatan masyarakat dan penyelamatan lingkungan. Ia menyoroti kondisi tebing bekas galian yang dinilai mulai mengancam permukiman warga.
“Kami tidak ingin ada pembiaran. Kalau izinnya sesuai aturan tentu akan kami fasilitasi. Tetapi kalau terbukti tidak memiliki izin atau menambang di luar wilayah yang diizinkan, penindakannya jelas, aktivitas harus dihentikan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sidak tersebut juga membuka dugaan persoalan lain, yakni ketidaksesuaian antara aktivitas produksi di lapangan dengan besaran pajak yang disetorkan ke daerah.
Pembina Amanah SAE Petenang, Sarful Anam, mengungkapkan data yang diperolehnya dari Badan Pendapatan Daerah menunjukkan perusahaan yang menggunakan nama CV Melangkah Maju tercatat hanya membayar pajak sekitar Rp115 juta selama tahun 2025.
Angka tersebut dinilai jauh dari kondisi riil di lapangan. Saat sidak berlangsung, terlihat sedikitnya tiga alat berat masih beroperasi di area tambang. Menurut Sarful, jika dihitung berdasarkan kapasitas produksi harian, nilai pajak yang masuk ke kas daerah seharusnya jauh lebih besar.
“Dengan aktivitas seperti ini, pembayaran pajak Rp115 juta setahun sangat sulit dipahami. Kalau dihitung menggunakan asumsi komoditas tanah urug saja, potensi pajaknya bisa mendekati Rp1 miliar. Artinya ada selisih yang perlu dijelaskan melalui audit dan verifikasi,” katanya.
Selain dugaan ketidaksesuaian pembayaran pajak, Sarful juga menduga terdapat pelanggaran batas wilayah tambang. Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, izin pertambangan tercatat atas nama CV Melangkah Maju, sementara dugaan aktivitas penambangan terjadi di luar area yang diizinkan. Dugaan tersebut, menurutnya, masih menunggu pembuktian melalui pemeriksaan koordinat oleh OPD teknis.
Kasus ini dinilai tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah melalui kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang tidak sebanding dengan kontribusi perusahaan.
Lain halnya dengan Sholehudin selaku ketua GMPK“Pemerintah sekarang ini sedang menghadapi keterbatasan anggaran untuk membangun jalan dan jembatan. Di sisi lain, jika benar ada aktivitas tambang yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak maupun ketentuan perizinan, tentu hal itu menjadi persoalan serius yang harus ditindak tegas oleh instansi terkait,” ujar Sholehudin.
Masih Sholeh"sempat terjadi penghadangan kepada wartawan oleh pihak penambang melarang masuk kearea pertambangan ,itu sudah jelas bahwa tambang tersebut bermasalah saya menduga terkait dokumen-dokumen perijinan pasti bermasalah.(ungkapnya).
Pemkab Probolinggo memastikan pemeriksaan tidak berhenti di satu lokasi. Seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Probolinggo akan dievaluasi secara bertahap dengan melibatkan OPD terkait dan aparat penegak hukum. Hasil verifikasi tersebut nantinya akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di sektor pertambangan.
(BR**)
