Detik Nusantara Sumenep – Masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah Polresta Sumenep kini tidak lagi harus datang ke kantor polisi untuk melakukan pendaftaran awal. Kepolisian mulai menerapkan layanan penerbitan SKCK secara penuh melalui aplikasi Super App Polri sebagai bagian dari digitalisasi pelayanan publik.
Kasat Intelkam Polresta Sumenep, AKP Moh. Nurul Komar, mengatakan seluruh proses pengajuan dapat dilakukan secara daring, mulai dari registrasi hingga penerbitan SKCK digital. Menurutnya, sistem tersebut dirancang untuk memangkas waktu pelayanan sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kepolisian.
"Pemohon cukup mengunduh Super App Polri melalui Google Play Store atau App Store, kemudian membuat akun menggunakan nomor telepon aktif dan melakukan verifikasi identitas dengan E-KTP," ujar Nurul, Jumat (7/8/2026).
Setelah akun aktif, pemohon dapat memilih layanan SKCK, mengisi formulir permohonan, serta mengunggah dokumen persyaratan berupa KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah, dan pasfoto berlatar merah. Seluruh data yang masuk selanjutnya diverifikasi secara terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta BPJS Kesehatan.
Apabila seluruh data dinyatakan valid, sistem akan menerbitkan kode registrasi atau barcode sebagai dasar pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30 ribu melalui BRIVA. Setelah pembayaran terkonfirmasi, SKCK diterbitkan dalam bentuk digital dan dapat diakses langsung melalui aplikasi.
Meski demikian, masyarakat yang masih membutuhkan dokumen fisik tetap dapat mencetak SKCK di loket pelayanan Polresta Sumenep dengan menunjukkan barcode atau kode registrasi yang telah diperoleh dari aplikasi.
Selain menerapkan layanan di tingkat Polresta, kepolisian juga berencana memperluas layanan SKCK Full Online ke empat polsek prioritas, yakni Polsek Ambunten, Polsek Gapura, Polsek Kangean, dan Polsek Lenteng. Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah warga di wilayah tersebut memperoleh layanan tanpa harus datang ke Mapolresta Sumenep.
Nurul menambahkan, masyarakat yang mengalami kendala saat proses pendaftaran dapat menghubungi Helpdesk SKCK Polresta Sumenep melalui WhatsApp di nomor 0813-5928-4610 atau mengakses akun media sosial resmi layanan SKCK untuk memperoleh pendampingan.
Penerapan layanan berbasis aplikasi ini menjadi bagian dari upaya Polresta Sumenep dalam memperluas pelayanan publik berbasis teknologi. Keberhasilan implementasinya nantinya akan bergantung pada kemudahan akses masyarakat terhadap aplikasi, kestabilan sistem, serta efektivitas pendampingan bagi warga yang mengalami kendala selama proses pengajuan.
