469 Warga Binaan Lapas Lumajang Diusulkan Dapat Remisi, 8 Berpeluang Langsung Bebas

Redaksi

 


Detik Nusantara Lumajang - Sebanyak 469 dari total 660 warga binaan di Lapas Kelas II B Lumajang diusulkan memperoleh remisi umum dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar satu hingga enam bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani dan pemenuhan persyaratan.


Kasi Binadik Lapas Kelas II B Lumajang, Ade Wahyudi, mengatakan remisi tidak diberikan secara otomatis. Warga binaan harus memenuhi sejumlah ketentuan, terutama berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.


“Untuk syarat dapat remisi ini selain berkelakuan baik, tentu tidak sedang menjalani hukuman disiplin, sudah enam masa tahanan, itu baru bisa dapat remisi umum 17 Agustus,” ujar Ade, Selasa (11/8/2026).


Besaran pengurangan masa pidana juga tidak sama bagi setiap warga binaan. Menurut Ade, remisi diberikan secara bertahap dengan mempertimbangkan lamanya masa pidana yang telah dijalani.


“Terkait pemberian remisi ini, besarnya variatif, minimal satu sampai enam bulan pengurangan, dihitung dari lamanya masa tahanan,” katanya.


Dari 469 warga binaan yang diusulkan, perkara narkoba menjadi kelompok terbesar dengan 192 orang. Setelah itu, perkara pencurian tercatat sebanyak 63 orang. Data tersebut menunjukkan perkara narkotika dan kejahatan terhadap harta benda masih mendominasi warga binaan yang diajukan untuk memperoleh remisi.


Sementara itu, 191 warga binaan lainnya belum masuk dalam usulan remisi. Mereka masih terkendala pemenuhan persyaratan administratif maupun substantif, antara lain belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, memiliki catatan pelanggaran atau pencabutan hak integritas, hingga masih menjalani pidana subsidair.


Dari keseluruhan usulan tersebut, terdapat delapan warga binaan yang diajukan memperoleh Remisi Umum II. Jika usulan disetujui dan seluruh persyaratan terpenuhi, mereka berpeluang langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi.


“Ada delapan orang juga sedang diusulkan bisa langsung bebas setelah dapat Remisi Umum II,” ungkap Ade.


Namun, status delapan warga binaan tersebut masih sebatas usulan. Artinya, pemberian Remisi Umum II belum otomatis membuat mereka bebas karena tetap menunggu proses dan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.


Remisi pada akhirnya bukan sekadar pemotongan masa pidana. Bagi warga binaan yang memenuhi syarat, pengurangan hukuman menjadi bentuk penghargaan atas perilaku dan kepatuhan selama mengikuti proses pembinaan di dalam lapas. Sebaliknya, catatan pelanggaran dan tidak terpenuhinya persyaratan dapat membuat warga binaan tidak masuk dalam daftar penerima.


Dengan demikian, momentum remisi kemerdekaan tidak hanya menyangkut berapa bulan masa pidana yang dipangkas, tetapi juga menjadi tolok ukur atas proses pembinaan warga binaan sebelum kembali ke tengah masyarakat.

(AR**)