Jamkeswatch Probolinggo Raya Soroti Dugaan Kecurangan TPMB Kota Probolinggo, Walikota Diminta Bertindak Tegas

Redaksi

 


Detik Nusantara Probolinggo – Jamkeswatch Probolinggo Raya menyoroti dugaan kecurangan yang dilakukan salah satu  TPMB Kota Probolinggo. TPMB diduga masih menarik tambahan iur bayar kepada pasien BPJS, namun anehnya tetap melakukan pengklaiman melalui BPJS Kesehatan, meski status kepesertaan pasien masih aktif. Praktik ganda ini dinilai tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.


Ketua Jamkeswatch Probolinggo Raya, Edi Suprapto, saat dikonfirmasi 21 Agustus 2025 menegaskan, “Kami menemukan dugaan pungutan tambahan di luar ketentuan, yg mana hal tersebut bisa merugikan masyarakat khususnya keluarga pasien yang awam tentang aturan ataupun ketentuan sebagai peserta BPJS. Dan diwaktu yang bersamaan oknum TPMB tetap melakukan klaim ke BPJS melalui Klinik mitranya. Lebih ironis, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) setempat tidak mengetahui hal ini.” Ia menilai praktik tersebut masuk kategori fraud BPJS karena bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan.


Jamkeswatch juga menyayangkan sikap pasif Dinas Kesehatan Kota Probolinggo yang tidak memberikan teguran kepada pihak terkait. Padahal, menurut Perpres No. 82 Tahun 2018 Pasal 47, fasilitas kesehatan dilarang menarik biaya tambahan kepada peserta aktif BPJS. Ketiadaan langkah tegas ini menimbulkan tanda tanya publik terhadap komitmen pengawasan Dinkes.


Lebih jauh, situasi ini semakin menjadi sorotan karena Walikota Probolinggo yang berlatar belakang seorang dokter justru tidak bersikap tegas. Jamkeswatch menilai, sangat ironis ketika seorang pemimpin yang memahami etika medis justru membiarkan dugaan pelanggaran berjalan tanpa koreksi. Diamnya pemerintah daerah dikhawatirkan dapat membuka ruang bagi praktik mafia kesehatan.


Meski sebagian pasien tidak mempermasalahkan pungutan tambahan, Jamkeswatch menegaskan bahwa hal tersebut tetap menyalahi hukum. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS yg dengan jelas melarang adanya pungutan di luar ketentuan serta memberi sanksi administratif maupun pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan kecurangan. Fakta bahwa pasien tidak keberatan tidak bisa dijadikan alasan pembenaran, sebab regulasi bersifat mengikat semua pihak.


Jamkeswatch mendesak Dinkes, aparat pengawas, dan Walikota untuk segera melakukan investigasi. Jika benar terbukti ada kecurangan, maka tindakan hukum harus ditegakkan agar tidak menjadi preseden buruk. “Ini bukan sekadar pungutan tambahan. Kalau dibiarkan, akan merusak kepercayaan publik terhadap sistem jaminan kesehatan nasional,” pungkas Edi Suprapto. 

Bersambung.... 

(MH***)