Detik Nusantara Probolinggo - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kraksaan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur kembali menggelar penggeledahan rutin di Blok Wanita sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, Rabu (17/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, petugas memastikan tidak ditemukan barang terlarang di dalam blok hunian. Meski demikian, sejumlah barang yang dinilai berpotensi membahayakan berhasil diamankan, di antaranya cermin serta alat make up dengan kemasan berbahan kaca.
Barang-barang tersebut langsung diamankan oleh petugas dengan cara diinventarisasi untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar tidak menimbulkan risiko bagi warga binaan maupun petugas.
Kepala Rutan Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menegaskan bahwa penggeledahan rutin merupakan bagian dari komitmen jajaran Rutan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Menurutnya, penggeledahan tidak semata-mata bertujuan mencari barang terlarang, tetapi juga sebagai upaya pencegahan terhadap segala potensi yang dapat memicu gangguan keamanan.
“Alhamdulillah, tidak ditemukan barang terlarang. Hanya barang yang berpotensi membahayakan, sehingga langsung kami amankan,” ujar Galih.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, M. Aziz Yulianto, menjelaskan bahwa barang-barang berbahan kaca perlu diamankan karena berisiko menimbulkan gangguan keamanan jika disalahgunakan.
Ia menegaskan seluruh proses pengamanan dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur, dengan mengedepankan keselamatan bersama.
“Ini murni langkah antisipatif agar kondisi blok hunian tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Melalui penggeledahan rutin ini, Rutan Kraksaan menegaskan komitmennya dalam menjaga lingkungan hunian yang aman, tertib, dan nyaman. Deteksi dini terus diperkuat agar potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak awal, demi terciptanya suasana pemasyarakatan yang kondusif bagi seluruh warga binaan dan petugas.
