Tim Investigasi LSM Paskal Laporkan Tambang Ilegal di Desa Klampok Probolinggo ke Polda Jatim

Redaksi


Detik Nusantara Probolinggo –Tim investigasi Lsm Paskal Laporkan tambang ilegal didesa Klampok kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo ke Subdit II Kriminal Khusus (Krimsus) Polda jawa timur (20/10/2025).


Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh tim investigasi Lsm Paskal Hadi s tambang tersebut disebut-sebut milik As warga sekitar, Dugaan kuat, aktivitas pertambangan yang dilakukan tersebut tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Hadi menambahkan DASAR HUKUM & PELANGGARAN, kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin pertambangan rakyat, atau izin khusus sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

 


Selain itu, kegiatan ini juga melanggar ketentuan Pasal 35 huruf (b) UU Minerba yang mengatur bahwa setiap pelaku usaha pertambangan wajib memiliki izin yang sah dari pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangannya.


Hadi mengatakan terkait Kasus ini dia mengatakan akan terus melakukan pemantauan agar tambang tersebut segera diproses secara hukum  oleh pihak kepolisian atau ESDM provinsi Jawa Timur agar bisa terungkap pihak-pihak yang terlibat dan memastikan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

(BR**)