Detik Nusantara Jakarta — Wakil Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Samsudin, S.H., M.H., menyampaikan kecaman keras sekaligus keprihatinan mendalam atas mencuatnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta potensi kebocoran informasi strategis dan rahasia negara kepada pihak yang tidak berhak, termasuk kemungkinan pihak asing.
Menurut Samsudin, persoalan ini bukan sekadar dugaan pelanggaran privasi atau penyalahgunaan teknologi komunikasi. Apabila terbukti terdapat penyadapan ilegal terhadap kepala negara yang disertai pengumpulan, penguasaan, atau penyaluran informasi strategis kepada pihak asing, maka hal tersebut merupakan persoalan luar biasa serius yang menyangkut keamanan nasional, kewibawaan pemerintahan, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Penyadapan terhadap Presiden bukan persoalan biasa. Presiden adalah kepala negara sekaligus pemegang kekuasaan pemerintahan. Jika benar komunikasi dan informasi strategis Presiden disadap secara ilegal, terlebih apabila hasilnya disalurkan kepada pihak asing, negara wajib mengusutnya sampai ke akar-akarnya. Ini menyangkut keselamatan kepentingan nasional dan kedaulatan Indonesia!" tegas Samsudin.
Samsudin menilai, isu yang turut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri harus ditangani secara objektif, profesional, independen, dan transparan.
"Jangan hanya mencari operator atau pelaksana lapangan! Bongkar siapa yang memerintahkan, siapa yang merancang, siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, siapa yang menerima hasil penyadapan, dan untuk kepentingan siapa informasi tersebut digunakan. Aktor intelektualnya harus ditemukan. Jangan sampai pelaksana dikorbankan sementara pihak yang berada di balik kekuasaan justru tidak tersentuh hukum!"
Ia menegaskan, apabila bukti mengarah kepada mantan Kapolri, pejabat tinggi Polri, perwira aktif, purnawirawan, bahkan seorang jenderal sekalipun, semuanya harus diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak boleh ada jenderal kebal hukum. Tidak boleh ada kekuasaan yang menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan!
Samsudin mengingatkan bahwa persoalan paling mendasar bukan hanya siapa yang melakukan penyadapan, melainkan ke mana hasil penyadapan tersebut mengalir dan siapa yang memperoleh manfaatnya.
Apabila terdapat informasi strategis negara yang berhasil dikuasai secara ilegal, aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya penyerahan, pemindahan, atau pemanfaatan informasi tersebut oleh pihak yang tidak berhak, termasuk jaringan di luar negeri.
"Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat mendasar: siapa yang menyadap, siapa yang menerima informasi, ke mana informasi itu dikirim, dan apakah ada kepentingan asing di baliknya? Jangan sampai kita hanya sibuk membicarakan penyadapan, tetapi mengabaikan kemungkinan kebocoran rahasia negara. Jika benar terjadi, ini harus menjadi perhatian serius seluruh institusi keamanan dan intelijen negara," tegasnya.
Menurut Samsudin, perlu dilakukan audit forensik digital secara menyeluruh terhadap perangkat, sistem komunikasi, jaringan, dan aktivitas pengawasan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh jejak digital harus diamankan agar tidak terjadi penghilangan atau perusakan barang bukti.
Atas persoalan tersebut, LSM LIRA mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan membentuk tim investigasi khusus yang independen dan melibatkan unsur penegak hukum, intelijen, keamanan siber, serta lembaga negara terkait.
Tim investigasi harus memiliki mandat yang jelas untuk:
Mengungkap kebenaran dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia.
Melakukan audit forensik digital terhadap seluruh perangkat dan jaringan yang diduga digunakan.
Menelusuri kemungkinan kebocoran informasi strategis dan rahasia negara kepada pihak yang tidak berhak, termasuk pihak asing.
Mengungkap seluruh rantai komando, pemberi perintah, penyandang dana, pengendali, penerima, dan aktor intelektual apabila ditemukan keterlibatan mereka.
Memeriksa kemungkinan penyalahgunaan fasilitas, perangkat, teknologi, maupun kewenangan institusi negara.
Menyerahkan pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana kepada proses hukum tanpa pandang bulu.
Samsudin juga mendesak DPR RI, khususnya komisi yang membidangi pertahanan, intelijen, dan penegakan hukum, agar menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya menjadi polemik politik dan berhenti sebagai konsumsi pemberitaan.
Lebih jauh, Samsudin mengingatkan bahwa perlindungan komunikasi tidak hanya berlaku bagi Presiden dan pejabat negara, tetapi juga merupakan bagian dari perlindungan hak masyarakat.
Wartawan, tokoh politik, aktivis antikorupsi, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga swadaya masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari praktik penyadapan ilegal.
"Bagaimana jika wartawan yang sedang membongkar korupsi menjadi sasaran penyadapan? Bagaimana jika aktivis yang mengawasi penyelenggaraan negara justru diawasi secara ilegal? Bagaimana jika komunikasi organisasi masyarakat digunakan untuk kepentingan tertentu? Jika praktik seperti ini benar terjadi dan disalahgunakan, maka bukan hanya privasi yang terancam, tetapi juga demokrasi dan kebebasan masyarakat dalam mengawasi kekuasaan," ujarnya.
Menurutnya, kewenangan negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik, ekonomi, kelompok, maupun kepentingan pribadi. Setiap tindakan penyadapan wajib memiliki dasar hukum, kewenangan, dan prosedur yang sah.
LSM LIRA menyatakan akan memberikan dukungan penuh terhadap langkah dan upaya Kapolri beserta jajaran Polri dalam mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia serta kemungkinan kebocoran informasi strategis negara kepada pihak yang tidak berhak.
Samsudin menegaskan bahwa LSM LIRA mendukung setiap langkah Kapolri untuk membersihkan institusi Polri dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, mengungkap pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa intervensi.
"LSM LIRA mendukung penuh langkah Kapolri untuk mengusut tuntas persoalan ini. Kami berharap Kapolri tidak ragu membongkar seluruh fakta, termasuk apabila penyelidikan mengarah kepada perwira tinggi, mantan pejabat, maupun jenderal aktif atau purnawirawan. Jangan ada yang dilindungi karena pangkat dan jabatan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Samsudin.
Menurutnya, keberanian mengungkap perkara hingga ke aktor intelektual merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan melindungi kepentingan nasional.
"LSM LIRA siap mendukung upaya penegakan hukum yang objektif dan berdasarkan bukti. Kami ingin persoalan ini benar-benar terang, bukan sekadar menjadi polemik. Bongkar seluruh jaringan apabila terbukti, ungkap aliran informasi, dan pastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum."
Samsudin menegaskan bahwa apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan, pengorganisasian, penyalahgunaan kewenangan, penyerahan informasi rahasia negara secara ilegal, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana terhadap keamanan negara, aparat penegak hukum harus menerapkan ketentuan pidana yang tepat.
Termasuk menguji kemungkinan adanya unsur tindak pidana terhadap keamanan negara atau makar apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi. Penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, bukan tekanan politik maupun kepentingan kelompok
"Jangan ada yang bermain-main dengan kedaulatan negara. Jika terbukti ada pihak yang sengaja menyadap Presiden, membocorkan rahasia negara, atau bekerja untuk kepentingan asing dengan melanggar hukum, proses semuanya! Siapa pun orangnya, apa pun pangkatnya, dan setinggi apa pun jabatannya, harus bertanggung jawab di hadapan hukum Republik Indonesia."
LSM LIRA menyatakan mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat keamanan nasional, menjaga kedaulatan negara, serta membenahi institusi penegak hukum agar semakin profesional dan berintegritas.
Namun, Samsudin mengingatkan bahwa pembenahan institusi tidak boleh berhenti pada pergantian jabatan atau pernyataan politik. Harus ada keberanian untuk membuka persoalan, menindak penyalahgunaan kewenangan, dan membersihkan institusi dari oknum yang terbukti menyimpang.
"Negara tidak boleh kalah oleh jaringan kekuasaan yang menyalahgunakan kewenangan. Jangan sampai hukum tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pejabat tinggi. Jika seorang jenderal terbukti terlibat, periksa dan proses jenderalnya. Jika pejabat politik terbukti terlibat, proses pejabatnya. Jika ada jaringan asing yang terbukti terlibat, bongkar jaringannya!"
Menutup pernyataannya, Samsudin menegaskan bahwa keamanan Presiden, kerahasiaan informasi strategis, dan perlindungan komunikasi masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan Republik Indonesia.
"Jangan biarkan rahasia negara menjadi komoditas kepentingan politik, bisnis, ataupun pihak asing. Jangan biarkan ada kelompok yang merasa lebih berkuasa daripada negara. Tidak boleh ada negara dalam negara dan tidak boleh ada pejabat yang kebal hukum!"
"Presiden harus mendapatkan perlindungan penuh. Kedaulatan negara harus dijaga. Jika dugaan ini terbukti, bongkar seluruh jaringan, tangkap dan adili semua pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum. Jangan berhenti pada pelaksana, tetapi temukan aktor intelektualnya. Merah Putih harus berdiri di atas segala kepentingan!"
LSM LIRA MENUNTUT KEBENARAN DIUNGKAP, KEADILAN DITEGAKKAN, DAN KEDAULATAN NEGARA TIDAK BOLEH DIPERDAGANGKAN!
SAMSUDIN, S.H., M.H.
WAKIL PRESIDEN LSM LIRA
Lumbung Informasi Rakyat
(SF**)
