Detik Nusantara Sumenep – Pengelolaan anggaran dan aset di lingkungan puskesmas menjadi perhatian Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep. Melalui monitoring dan evaluasi di Puskesmas Batuan, Kamis (29/10/2026), dinas tersebut memeriksa sejumlah aspek, mulai dari realisasi anggaran, pertanggungjawaban keuangan, hingga pencatatan aset milik daerah.
Pengawasan ini tidak hanya menyasar penyerapan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tetapi juga ketertiban administrasi bendahara serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Dinkes P2KB Sumenep, drg. Ellya Fardasah, mengatakan monitoring diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan puskesmas berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan meliputi realisasi anggaran, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, hingga penataan aset daerah.
“Monitoring ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan, sehingga pertanggungjawaban anggaran dapat tersusun secara tertib dan tepat waktu,” kata Ellya kepada Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Selasa (3/11/2026).
Dalam evaluasi anggaran, Dinkes P2KB memeriksa kesesuaian penggunaan dana BOK dan BLUD dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), serta rencana kerja subkegiatan masing-masing puskesmas. Pemeriksaan juga mencakup kelengkapan dan keabsahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bendahara penerimaan maupun bendahara pengeluaran.
Tak hanya itu, pembukuan transaksi dan penutupan kas akhir tahun turut menjadi perhatian. Aspek perpajakan juga diperiksa, terutama pembayaran dan pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax. Identifikasi kendala administrasi sejak awal dinilai penting untuk mencegah kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi serta meminimalkan potensi temuan BPK maupun Inspektorat.
Persoalan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan juga masuk dalam agenda pengawasan. Dinkes P2KB menegaskan setiap penerimaan retribusi puskesmas harus disetorkan dalam waktu maksimal 1 x 24 jam. Pembayaran digital melalui QRIS turut didorong untuk mendukung transparansi dan ketertiban transaksi.
Di sisi lain, pemeriksaan juga menyasar Barang Milik Daerah (BMD). Petugas mencocokkan kondisi fisik aset di lapangan dengan data yang tercatat dalam aplikasi Kartu Inventaris Barang (KIB). Langkah ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara barang yang tercatat secara administratif dengan keberadaan dan kondisi sebenarnya.
Sarana prasarana kesehatan serta alat kesehatan menjadi bagian penting dalam evaluasi tersebut. Kondisi aset diklasifikasikan berdasarkan kelayakan penggunaan, mulai dari barang yang masih berfungsi, mengalami kerusakan ringan, hingga kerusakan berat. Hasil pemeriksaan selanjutnya menjadi dasar penyusunan kebutuhan pemeliharaan, rekomendasi penghapusan aset yang tidak lagi layak, serta perencanaan pengadaan barang untuk tahun anggaran berikutnya.
Ellya berharap pengawasan berkala dapat meningkatkan disiplin administrasi, akuntabilitas penggunaan anggaran, dan ketepatan pencatatan aset di seluruh puskesmas. Menurutnya, pengelolaan keuangan dan aset yang tertib merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Monitoring di Puskesmas Batuan melibatkan kepala puskesmas, kepala tata usaha, bendahara penerimaan dan pengeluaran, pengelola aset dan gudang, bagian akuntansi, bendahara BOK, serta petugas pemegang aplikasi SIVA.
(DP**)
