Detik Nusantara Jakarta — LSM LIRA menyoroti rangkaian peristiwa yang menimpa Yusril Konto, Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri), yang ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Kepri pada 19 Oktober 2026. Penangkapan ini menjadi perhatian serius karena sebelumnya Yusril disebut melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di kawasan San Dona–Sei Ladi, Batam, senilai sekitar Rp4,3 miliar.
Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H., M.H., mendesak Kapolri memeriksa dan mengevaluasi Kapolda Kepri beserta jajaran penyidik untuk memastikan seluruh tindakan hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak ada laporan masyarakat yang diabaikan.
Sebelum perkara yang menjerat Yusril mencuat, kantor DPW LSM LIRA Kepri dilaporkan mengalami dugaan pengrusakan. Menurut informasi organisasi, laporan tersebut telah berbulan-bulan belum memperoleh kejelasan perkembangan.
Sementara itu, pada 9 September 2026, Yusril disebut melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang menurut informasi LSM LIRA berkaitan dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Kepri Tahun Anggaran 2024, dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar.
LSM LIRA mendesak aparat memeriksa dokumen anggaran, kontrak, realisasi pekerjaan, pembayaran, serta kondisi fisik proyek. Seluruh dugaan harus diuji berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
LSM LIRA juga memperoleh informasi mengenai draf surat pencabutan laporan tertanggal 15 Oktober 2026 yang menggunakan kop surat LSM LIRA Kepri. Yusril disebut diminta menandatangani dan membubuhkan stempel, tetapi menolak. Terdapat pula informasi mengenai dugaan upaya membujuk atau memberikan iming-iming agar laporan dicabut.
LSM LIRA meminta aparat menelusuri asal-usul surat, pihak yang menyiapkannya, serta tujuan pembuatannya. Informasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen dan keterangan pihak terkait.
16 OKTOBER DILAPORKAN, 18 OKTOBER DISEBUT TERSANGKA, 19 OKTOBER DITANGKAP
Berdasarkan informasi yang diterima LSM LIRA, pada 16 Oktober 2026 Yusril dilaporkan oleh pihak kontraktor melalui SPKT Polda Kepri dengan sangkaan Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yusril disebut ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2026 tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi, kemudian ditangkap pada 19 Oktober 2026 di kawasan Ruko BSI, Cikitsu, Batam Center.
LSM LIRA meminta penjelasan mengenai dasar penetapan tersangka, alat bukti, dan prosedur penangkapan. Organisasi juga menerima informasi bahwa dalam rangkaian tindakan tersebut dilakukan penggeledahan dan kartu ATM milik istri Yusril diambil, sementara surat perintah penggeledahan dan penyitaan disebut tidak diperlihatkan kepada keluarga saat itu. Hal tersebut perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.
Samsudin mempertanyakan dampak peristiwa ini terhadap keberanian masyarakat melaporkan dugaan korupsi.
“Kalau seseorang yang melaporkan dugaan korupsi kemudian dilaporkan balik, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditangkap tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebagaimana informasi yang kami terima, siapa lagi masyarakat yang berani melaporkan dugaan korupsi? Jangan sampai masyarakat takut bersuara karena khawatir justru berakhir sebagai tersangka.” Ujarnya
Samsudin menegaskan bahwa pelapor tidak kebal hukum. Namun, proses terhadap pelapor harus berjalan berdasarkan bukti dan prosedur yang sah, sementara laporan dugaan korupsi yang disampaikannya tetap harus ditindaklanjuti.
Samsudin mendesak Kapolri memeriksa dan mengevaluasi Kapolda Kepri serta jajaran yang menangani perkara Yusril Konto. Pemeriksaan diperlukan untuk menguji prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan, sekaligus meminta kejelasan perkembangan laporan dugaan pengrusakan kantor dan dugaan korupsi.
“Kami menghormati Polri dan tidak bermaksud mengintervensi penegakan hukum. Namun, kami mendesak Kapolri memeriksa Kapolda Kepri dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa laporan terhadap seorang aktivis diproses cepat, sedangkan laporan dugaan korupsi dan pengrusakan yang disampaikannya belum jelas perkembangannya,” tegas Samsudin.
Ia menambahkan bahwa desakan pemeriksaan bukanlah vonis terhadap Kapolda maupun penyidik, melainkan tuntutan agar dasar hukum, prosedur, dan pertanggungjawaban penanganan perkara diuji secara objektif.
Mendesak Kapolri memeriksa dan mengevaluasi Kapolda Kepri serta jajaran penyidik yang menangani perkara Yusril Konto. Meminta kejelasan perkembangan laporan dugaan pengrusakan kantor DPW LSM LIRA Kepri. Mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan dugaan korupsi proyek jalan sekitar Rp4,3 miliar.
Meminta penelusuran draf pencabutan laporan yang diduga menggunakan kop LSM LIRA Kepri.
Meminta klarifikasi dasar hukum dan prosedur penetapan tersangka serta penangkapan Yusril.
Meminta penjelasan mengenai penggeledahan dan pengambilan kartu ATM milik istri Yusril.
Meminta setiap dugaan pelanggaran prosedur diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.
LSM LIRA akan berkoordinasi dengan DPP untuk menghimpun dokumen, menyusun kronologi, dan menempuh langkah hukum yang tersedia.
“Kami tidak meminta keistimewaan bagi Gubernur LSM LIRA Kepri. Kami meminta keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Jika ada bukti pelanggaran, periksa. Jika prosedur telah dijalankan sesuai aturan, jelaskan kepada publik. Hukum harus berlaku bagi semua pihak,” tutup Samsudin.
(BR**)
