Detik Nusantara Lumajang - Angka kemiskinan di Kabupaten Lumajang turun pada Maret 2026. Namun, di saat yang sama, batas pengeluaran yang menjadi patokan seseorang masuk kategori miskin justru meningkat cukup tajam.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lumajang mencatat, garis kemiskinan pada Maret 2026 mencapai Rp458.716 per kapita per bulan. Angka tersebut naik 9,18 persen dibandingkan Maret 2025 yang berada di level Rp420.165 per kapita per bulan.
Di sisi lain, persentase penduduk miskin justru mengalami penurunan. Pada Maret 2026, persentasenya tercatat 8,33 persen, turun dari 8,60 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah penduduk miskin juga berkurang dari 90,64 ribu orang menjadi 87,86 ribu orang.
Kepala BPS Kabupaten Lumajang, Mochamad Sonhaji, mengatakan perubahan angka kemiskinan tidak cukup dibaca hanya dari persentasenya. Menurut dia, jumlah penduduk miskin dan sejumlah indikator lain juga perlu diperhatikan untuk mendapatkan gambaran kondisi masyarakat secara lebih utuh.
“Berdasarkan data BPS, persentase penduduk miskin Kabupaten Lumajang pada Maret 2026 sebesar 8,33 persen, turun dari 8,60 persen pada Maret 2025. Data ini menjadi gambaran perkembangan kemiskinan yang perlu dibaca bersama indikator lainnya untuk memahami kondisi masyarakat secara lebih utuh,” jelasnya.
Garis kemiskinan sendiri merupakan nilai pengeluaran minimum yang digunakan sebagai batas untuk menentukan status kemiskinan berdasarkan kebutuhan dasar. Karena itu, kenaikan garis kemiskinan tidak otomatis menunjukkan seluruh masyarakat mengalami penurunan kesejahteraan. Namun, meningkatnya angka tersebut menunjukkan bahwa batas kebutuhan minimum yang digunakan dalam pengukuran kemiskinan ikut bergerak naik.
Perubahan juga terlihat pada indeks kedalaman kemiskinan atau P1. Indikator yang menggambarkan rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan itu turun dari 0,68 pada Maret 2025 menjadi 0,62 pada Maret 2026. Sementara indeks keparahan kemiskinan atau P2 masih bertahan di angka 0,08.
Turunnya P1 mengindikasikan rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan semakin mengecil. Namun, angka tersebut tidak berarti seluruh rumah tangga miskin mengalami perbaikan kondisi dengan tingkat yang sama. Masih terdapat kelompok masyarakat yang rentan dan membutuhkan perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan dasar.
Persoalan kesejahteraan masyarakat juga tidak berhenti pada kemampuan memenuhi kebutuhan pangan. Akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, serta peluang ekonomi turut menentukan seberapa kuat rumah tangga menghadapi tekanan ekonomi.
Pemerintah Kabupaten Lumajang sebelumnya menekankan pentingnya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat pemberdayaan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas akses warga terhadap layanan dan program yang sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Namun, penurunan angka kemiskinan belum bisa serta-merta dianggap sebagai bukti keberhasilan satu program atau kebijakan tertentu. Efektivitas intervensi pemerintah tetap harus diuji melalui data, evaluasi program, dan indikator yang relevan. Klaim keberhasilan tanpa dukungan bukti berisiko menyederhanakan persoalan kemiskinan yang jauh lebih kompleks.
Dengan demikian, penurunan kemiskinan Lumajang pada 2026 menjadi sinyal positif, tetapi belum cukup untuk menggambarkan seluruh kondisi kesejahteraan masyarakat. Turunnya persentase dan jumlah penduduk miskin berjalan bersamaan dengan kenaikan garis kemiskinan 9,18 persen. Kombinasi indikator tersebut menunjukkan bahwa capaian pengentasan kemiskinan tetap perlu dibarengi perhatian serius terhadap kebutuhan dasar dan kelompok masyarakat yang masih rentan secara ekonomi.
(AR**)
