LSM LIRA Minta Audit Independen Usai Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Material Timbunan Tol Yogyakarta–Bawen

Redaksi

  


Detik Nusantara Yogyakarta – LSM LIRA menyatakan akan segera melayangkan surat klarifikasi kepada PT Jasamarga Jogja Bawen selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), PT PP (Persero) Tbk. selaku kontraktor utama, Konsultan Pengawas, dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) terkait hasil investigasi awal atas pekerjaan timbunan pada Proyek Jalan Tol Yogyakarta–Bawen.


Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H., mengatakan investigasi awal yang dilakukan Tim LSM LIRA di Seksi 2 menemukan sejumlah kondisi yang menurut organisasi tersebut perlu diverifikasi secara independen melalui audit teknis dan audit investigatif.


Tim Investigasi LSM LIRA telah melakukan observasi lapangan, pengambilan dokumentasi foto dan video, pencatatan titik koordinat (GPS), serta penelusuran awal terhadap rantai pasok (traceability) material yang digunakan pada pekerjaan timbunan.


"Dari hasil observasi lapangan, tim menemukan pada beberapa titik pekerjaan material berupa batu berukuran besar, termasuk batu boulder. Temuan tersebut menurut kami perlu diverifikasi melalui audit teknis dan pengujian laboratorium guna memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, gambar kerja, dan standar mutu yang berlaku," ujar Samsudin.


Selain itu, Tim Investigasi LSM LIRA juga melakukan penelusuran terhadap dugaan asal-usul material yang digunakan pada proyek. Berdasarkan informasi yang dihimpun selama investigasi lapangan, terdapat lokasi yang diduga menjadi sumber material. Oleh karena itu, LSM LIRA meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen asal-usul material, legalitas sumber material, dokumen pengangkutan, serta keterkaitannya dengan material yang digunakan pada pekerjaan timbunan.


Menurut LSM LIRA, aspek legalitas sumber material sama pentingnya dengan kualitas material itu sendiri. Setiap material yang digunakan dalam Proyek Strategis Nasional harus dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya serta memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.


Berdasarkan hasil investigasi awal, LSM LIRA memandang terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.


Apabila hasil audit dan pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak maupun standar mutu pekerjaan, maka kondisi tersebut perlu dievaluasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya.


Selanjutnya, apabila hasil verifikasi membuktikan bahwa sumber material tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, maka kondisi tersebut agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh instansi yang berwenang.


LSM LIRA juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian lokasi sumber material atau rambang mengingat hasil investigasi di temukan adanya dugaan pembangunan pabrik di tengah tambang makan oleh karenanya  LSM LIRA juga akan mengklarifikasi pada pejabat terkait perihal   Tata Ruang Wilayah magelang (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), persetujuan lingkungan, serta seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Verifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang dan kegiatan penyediaan material dilakukan sesuai ketentuan hukum.


"Proyek Strategis Nasional harus dibangun menggunakan material yang memenuhi spesifikasi teknis dan berasal dari sumber yang legal serta dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada ruang bagi ketidakjelasan asal-usul material. Seluruh dokumen harus dibuka secara transparan agar dapat diuji secara objektif," tegas Samsudin.


Melalui surat klarifikasi tersebut, LSM LIRA memberikan waktu kepada para pihak untuk memberikan klarifikasi tertulis beserta dokumen pendukung, termasuk spesifikasi teknis, hasil uji laboratorium, dokumen Quality Control (QC), Quality Assurance (QA), dokumen asal-usul material, serta legalitas sumber material.


Apabila klarifikasi tidak diberikan atau hasil audit dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang menemukan pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, LSM LIRA menyatakan akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menyampaikan laporan kepada Kementerian Pekerjaan Umum, BPJT, Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai kewenangan masing-masing.


"Tujuan kami bukan membangun opini ataupun menghakimi pihak mana pun. Yang kami dorong adalah keterbukaan, audit yang independen, dan penegakan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Apabila seluruh pekerjaan telah memenuhi ketentuan, hal itu akan terkonfirmasi melalui proses audit. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu," tutup Samsudin.

(SF**)