Gandeng Universitas Brawijaya, Pemkab Sumenep Siapkan ASB dan HSPK 2027

Redaksi


Detik Nusantara Sumenep - Pemkab Sumenep menggandeng Universitas Brawijaya untuk menyusun Analisis Standar Belanja (ASB) Fisik dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Tahun Anggaran 2027. Langkah itu dilakukan di tengah sorotan terhadap efektivitas perencanaan dan penganggaran proyek fisik daerah yang selama ini kerap dipersoalkan karena dinilai belum sepenuhnya berbasis kebutuhan riil lapangan.


Kerja sama tersebut melibatkan Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep dengan Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Universitas Brawijaya. Kesepakatan ditandai penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Universitas Brawijaya pada 20 November 2025. Tahapan itu kemudian dilanjutkan dengan kontrak swakelola pada 31 Maret 2026 di DRPM Universitas Brawijaya, Malang.


Pemerintah daerah menyebut penyusunan ASB Fisik dan HSPK penting untuk memperkuat arah pembangunan sekaligus menjadi dasar penghitungan anggaran kegiatan fisik di setiap organisasi perangkat daerah. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam menentukan standar belanja dan harga satuan berbagai kegiatan pembangunan.


Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Abdul Madjid mengatakan keterlibatan perguruan tinggi dipilih agar dokumen perencanaan tidak sekadar formalitas administratif, melainkan berbasis kajian akademik dan data lapangan.


“Kerja sama ini diharapkan mampu menghasilkan dokumen ASB dan HSPK yang lebih akurat, rasional, dan sesuai kebutuhan riil daerah. Dengan dukungan tenaga ahli dari Universitas Brawijaya, kami optimistis kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah akan semakin baik,” katanya, Selasa (19/05/2026).


Namun, penyusunan ASB dan HSPK juga menjadi pekerjaan krusial karena dokumen itu berkaitan langsung dengan besaran anggaran proyek fisik pemerintah daerah. Ketepatan penyusunan standar belanja dinilai akan menentukan apakah anggaran pembangunan benar-benar efisien atau justru membuka ruang pemborosan.


Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep Yogo Prakoso menegaskan dokumen tersebut nantinya menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun anggaran kegiatan fisik.


“Proses penganggaran harus lebih terukur, transparan, dan akuntabel. Karena itu penyusunan ASB Fisik dan HSPK menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” ujarnya.


Dari pihak kampus, perwakilan DRPM Universitas Brawijaya, Dr. Retno Anggraini, menyatakan tim penyusun akan melakukan pendampingan secara profesional selama proses penyusunan dokumen berlangsung. Menurutnya, pendekatan berbasis data diperlukan agar standar belanja yang disusun tidak meleset dari kondisi lapangan.


“Kami berharap dokumen ASB dan HSPK yang dihasilkan benar-benar sesuai kondisi lapangan, berbasis data, serta mampu mendukung pengambilan kebijakan pembangunan daerah secara lebih tepat dan terarah,” tuturnya.


Pemkab Sumenep berharap penyusunan ASB Fisik dan HSPK 2027 dapat menjadi fondasi bagi perencanaan pembangunan yang lebih terukur. Di sisi lain, publik juga akan menunggu sejauh mana dokumen tersebut benar-benar diterapkan untuk menekan pemborosan anggaran dan meningkatkan efektivitas proyek pembangunan daerah.

(DP**)