Detik Nusantara Probolinggo - LSM Paskal menyoroti dugaan praktik pungutan liar berkedok “uang kursi” di kawasan wisata kum-kum atau berendam yang berada di area Pangkalan Pendaratan Ikan Mayangan, sekitar Pelabuhan Perikanan Mayangan, Kota Probolinggo, Senin (11/5/2026).
Ketua LSM Paskal, Sulaiman, mengaku mengalami langsung dugaan tarikan liar tersebut saat berkunjung bersama keluarga besarnya.
Menurutnya, pengunjung terlebih dahulu dikenakan tiket masuk kendaraan roda empat sebesar Rp19 ribu. Setelah masuk kawasan, pengunjung kembali diminta membayar parkir mobil sebesar Rp4 ribu. Namun yang paling disoroti adalah adanya pungutan tambahan bagi pengunjung yang hendak duduk di fasilitas Gazebo atau tempat duduk di area lokasi.
"Yang kecil ditarik Rp10 ribu, sedangkan yang besar Rp25 ribu. Ini yang kami pertanyakan. Masa duduk di fasilitas umum harus bayar lagi,” Ujarnya Sulaiman Minggu (10/5/2026).
Ia menduga praktik tersebut dilakukan oleh oknum yang disebut sebagai “preman pelabuhan” dengan memanfaatkan keramaian pengunjung di kawasan wisata tersebut.
Sulaiman menegaskan bahwa kawasan TPI merupakan fasilitas milik negara atau pemerintah daerah yang seharusnya dapat digunakan masyarakat tanpa pungutan di luar ketentuan resmi.
Menurut dia, retribusi yang diatur dalam ketentuan daerah semestinya hanya berkaitan dengan aktivitas pelelangan ikan, bukan pungutan terhadap masyarakat yang sekadar memanfaatkan fasilitas umum untuk duduk atau beristirahat.
"Kalau benar ada tarikan Rp10 ribu sampai Rp25 ribu hanya untuk duduk, ini sudah masuk dugaan pungli berkedok fasilitas umum. Masyarakat kecil yang jadi korban,” Tuturnya.
Sulaiman menilai praktik semacam itu tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menciptakan ruang premanisme di kawasan publik. Pihaknya bahkan menyebut dugaan pungutan tersebut dapat mengarah pada unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP apabila dilakukan dengan tekanan atau paksaan kepada pengunjung.
Atas dugaan tersebut, LSM Paskal menyatakan akan membawa persoalan itu ke sejumlah lembaga agar dilakukan penelusuran dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
"Kami akan melaporkan kejadian ini kepada Saber Pungli Polres Probolinggo terkait dugaan pungli fasilitas negara, kemudian Ombudsman RI Jawa Timur terkait maladministrasi pelayanan publik,” Tegasnya.
Sulaiman juga menambahkan, apabila ditemukan keterlibatan oknum tertentu yang berkaitan dengan kewenangan kawasan laut atau pelabuhan, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pusat Polisi Militer Angkatan Laut.
Menurutnya, langkah pelaporan juga akan diperkuat melalui kanal pengaduan publik LAPOR.go.id (https://www.lapor.go.id) sambil mendesak Pemerintah Kota Probolinggo segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan kawasan wisata di sekitar pelabuhan.
"Jangan sampai fasilitas publik berubah menjadi ladang pungutan liar yang membebani masyarakat. Persoalan ini akan kami kawal sampai tuntas,” Pungkasnya.(BR**)

