Polres Probolinggo Ungkap Pencurian WNA Thailand di Kawasan Bromo, Tiga Tersangka Ditangkap

2


Detik Nusantara Probolinggo - Polres Probolinggo Polda Jatim mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang wisatawan mancanegara di kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo. Korban berinisial MKJ (54), warga negara Thailand, kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata pada 15 Februari 2026. Total kerugian ditaksir mencapai Rp108.368.200.


Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menjelaskan, peristiwa itu terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro yang berbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura.


“Pelaku merusak kunci pintu mobil Hiace milik korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan,” ujar AKBP Latif saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Selasa (24/2/2026).


Ia memaparkan, korban bersama rombongan tiba di Surabaya sehari sebelumnya untuk berlibur. Setelah sempat mengunjungi sejumlah destinasi dan menginap di Probolinggo, rombongan berangkat menuju Bromo pada dini hari menggunakan mobil Hiace. Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, mereka berganti kendaraan ke Jeep untuk melanjutkan perjalanan ke kawasan wisata, sementara seluruh tas dan koper tetap berada di dalam Hiace.


Sekitar pukul 11.30 WIB, usai kembali dari Bromo, korban mendapati kunci pintu depan sebelah kanan mobil dalam kondisi rusak dan pintu tidak terkunci. Setelah dicek, tiga tas dan tiga koper beserta isinya telah raib. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.


Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo menangkap tiga tersangka. AR (34) berperan sebagai eksekutor, ES (46) diduga sebagai otak aksi, dan NF (45) yang mengetahui rencana pencurian sekaligus membantu menghilangkan barang bukti.


AR diamankan pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Probolinggo. Dari pemeriksaan, ia mengaku menjalankan aksi atas perintah ES. Polisi kemudian menangkap ES bersama istrinya, NF, di kediamannya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.


Selain para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang ke sungai.


AKBP Latif menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan kawasan wisata, terutama destinasi berkelas internasional seperti Gunung Bromo.


“Kami pastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” tegasnya.


Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara ES dan NF dipersangkakan melanggar Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta dalam tindak pidana tersebut.

(BR**)