LSM LIRA Desak Penegakan Hukum Objektif, Lindungi Lansia Hentikan Stigma Premanisme Ormas

Redaksi

 


Detik Nusantara Surabaya - Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA), melalui Samsudin, S.H., Gubernur LSM LIRA Jawa Timur yang dikenal publik sebagai aktivis antikorupsi dan “predator koruptor” karena konsistensinya membongkar dan mengawal berbagai kasus besar korupsi di Jawa Timur menegaskan bahwa Nenek Elina sebagai warga negara lanjut usia wajib memperoleh keadilan dan perlindungan hukum secara penuh dari negara. 


Setiap dugaan pelanggaran hukum yang menimpa dirinya harus diproses secara adil, objektif, profesional, dan bermartabat, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Sikap LSM  LIRA dalam hal ini merupakan gerakan hukum, bukan gerakan opini, tekanan massa, maupun kepentingan politik.


Pada saat yang sama, LSM LIRA menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh berkembang menjadi stigmatisasi terhadap organisasi masyarakat tertentu, khususnya Ormas Madura Asli (MADAS), apabila dugaan perbuatan melawan hukum tersebut secara faktual hanya dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi.


Dalam negara hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat individual, bukan kolektif, dan tidak dapat dilekatkan kepada organisasi secara kelembagaan tanpa dasar hukum yang sah.


LSM LIRA memandang bahwa pelabelan MADAS sebagai ormas premanisme merupakan kesimpulan yang tidak tepat dan tidak proporsional. Hal ini semakin jelas mengingat bahwa Bung Moh. Taufik selaku pimpinan MADAS memiliki latar belakang akademisi, yang secara prinsip menjunjung rasionalitas, hukum, dan etika publik. Bahkan secara terbuka, pimpinan MADAS menyatakan dukungan terhadap proses hukum kepada siapa pun oknum yang terbukti menyalahgunakan nama organisasi.


Lebih jauh, LIRA menegaskan bahwa MADAS selama ini memiliki kontribusi nyata bagi negara dan masyarakat Jawa Timur, melalui berbagai kegiatan sosial, kemasyarakatan, dan partisipasi kebangsaan. Oleh karena itu, penghakiman kolektif terhadap organisasi tidak hanya berpotensi menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga dapat mengganggu harmoni sosial yang selama ini terjaga.


Dalam perspektif konstitusional, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta larangan diskriminasi dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, menegaskan bahwa setiap warga negara dan setiap organisasi memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.


LSM LIRA juga menilai penting agar seluruh peristiwa hukum yang terjadi di ruang publik ditangani secara menyeluruh dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan pengerahan massa, penggerudukan, serta pengrusakan atribut maupun fasilitas organisasi Kantor Madura Asli (MADAS). 


Seluruh rangkaian peristiwa tersebut patut diuji dan diproses melalui mekanisme hukum yang sama, objektif, dan berkeadilan, demi menjaga ketertiban umum dan rasa aman masyarakat.


Sejalan dengan itu, LSM LIRA menyatakan dukungan penuh kepada Polda Jawa Timur dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam upaya pemberantasan premanisme dan segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum. 


LSM LIRA meyakini bahwa penegakan hukum yang tegas, objektif, dan berkeadilan merupakan fondasi utama terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.


Samsudin, S.H., selaku Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk rekan-rekan di MADAS, untuk tidak terpancing oleh dinamika opini, tetap menahan diri, serta mengutamakan kondusivitas, kerukunan, dan persaudaraan sosial, sembari menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

(BR**)