Detik Nusantara Probolinggo - Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) kembali mengingatkan para pengembang perumahan maupun warga agar segera menyerahkan aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah daerah.
Langkah ini diperlukan supaya pengelolaan fasum dan fasos bisa dilakukan secara resmi oleh Pemkot dengan dukungan anggaran APBD. Kepala DPUPRPKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, menegaskan bahwa selama aset tersebut belum diserahkan, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan, pembangunan, ataupun pemeliharaan.
“Kalau fasum dan fasosnya belum diserahkan, kami tidak bisa melakukan apa-apa menggunakan anggaran daerah. Karena itu, kami minta pengembang maupun warga segera menyelesaikan proses penyerahannya,” ujar Setiorini, Minggu (16/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyerahan tersebut sudah menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021. Dengan diserahkannya aset ini, potensi penyalahgunaan lahan dapat diminimalisir misalnya dijadikan parkir mobil pribadi atau dibangun balai RT/RW di ruang terbuka hijau yang seharusnya difungsikan untuk kepentingan lingkungan.
Rini menambahkan, kasus pemanfaatan lahan fasum yang tidak sesuai peruntukan masih sering ditemukan. Padahal, fasum dan fasos memiliki fungsi penting bagi warga, sehingga penggunaannya harus dijaga bersama.
Ada tiga kelompok fasum yang wajib diserahkan kepada pemerintah, yaitu:
1. Prasarana dasar lingkungan : jalan, drainase, saluran air limbah, dan tempat pembuangan sampah.
2. Sarana lingkungan : fasilitas sosial, rumah ibadah, ruang terbuka hijau (RTH), area pemakaman.
3. Fasilitas penunjang pelayanan : penerangan jalan umum, fasilitas pemadam kebakaran, serta jaringan infrastruktur dasar lainnya.
Untuk proses penyerahan dari pengembang, tahapan awalnya meliputi pemisahan sertifikat lahan fasum/fasos dari kavling hunian, penyerahan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), serta dokumen pemecahan fasum sesuai siteplan yang telah disetujui Pemkot.
Menurut Rini, sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah, seluruh fasum dan fasos masih menjadi tanggung jawab penuh pengembang. Dampaknya, jika belum ada penyerahan, warga penghuni perumahan tidak bisa mengajukan permohonan perbaikan atau pemeliharaan fasum maupun fasos ke pemerintah daerah.
Ia juga menyoroti masih banyaknya fasum dan fasos di kawasan kavling lama yang belum diserahkan ke Pemkot, termasuk lahan jalan, RTH hingga lapangan. Untuk kasus seperti ini, pemerintah menghimbau pemilik atau penjual kavling yang masih bisa dihubungi agar melakukan proses pelepasan hak melalui BPN dengan melampirkan dokumen pecah sertifikat fasumnya.
(BR**)

