Detik Nusantara Probolinggo,— Desir siang di Kecamatan Paiton tiba-tiba pecah oleh keluhan para petani. Bukan sekadar cerita lelah mengolah tanah, tapi jeritan hati karena harga pupuk yang melambung tak masuk akal. Di tengah keresahan itu, awak media menemukan sebuah potongan fakta yang bikin dahi berkerut. Kios Pupuk UD Damai milik Nining di Desa Petunjungan diduga menjual pupuk jenis Urea bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) seharga Rp. 270.000 / kuintal
Saat awak media melakukan investigasi pada Kamis 25/12/2025, Pukul 08.43, salah satu petani berinisial JL warga Plampang yang sehari-hari bergantung pada hasil panen, terlihat gusar. Ia menuturkan pupuk setinggi itu jelas memberatkan. “Ini pupuk subsidi, tapi harganya kok jadi seperti Permata? Kami petani kecil makin terjepit,” keluhnya. Ironinya lagi, kios ini bukan hanya menjual pada petani yang terdaftar dalam E-RDKK, tapi juga kepada petani yang tidak masuk skema tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari sebelumnya sesuai Keputusan Menteri Pertanian No. 800/Kpts/SR.310/M/09/2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian ( KEPMENTAN ) no 800/ Kpts./SR. 310 /M/09/2025 tentang alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di sektor pertanian sudah di tetapkan:
Harga pupuk, Urea : Rp 1.800 /1 kg
Rp 90.000/ Satu Sak Karung.
Phonska : Rp. 1.840/1 kg.
Rp 92.000/ Satu Sak Karung.
Pemerintah sejatinya memberikan subsidi pupuk sebagai penopang para petani agar tetap bisa menanam tanpa terbebani biaya produksi yang menggunung. Namun fakta di lapangan justru seolah menampar wajah kebijakan itu. Para petani di Paiton mengatakan hampir semua kios di wilayah tersebut melakukan praktik serupa, dan berharap pemerintah bertindak tegas agar praktik “nakal” semacam ini tidak menjadi penyakit menahun.
Dari temuannya, awak media menegaskan akan menyerahkan bukti video dan laporan resmi kepada Disperindag, Kepolisian, serta bersurat ke Pupuk Indonesia (PI) dan Kementerian Pertanian. Harapannya jelas , Kementerian mencabut izin operasional kios UD Damai dan Distributor tidak memperpanjang SPJB kontrak nya karena dianggap sudah tidak layak menjadi penyalur pupuk bersubsidi dan tidak mampu membina kios resmi diwilayahnya.
Secara aturan, tindakan menjual pupuk bersubsidi di atas HET melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 jo. Nomor 10 Tahun 2020. Pelanggaran ini bukan perkara sepele izin distribusi bisa dicabut, dan pelakunya terancam pidana hingga 5 tahun penjara.
Di tengah sulitnya petani mendapatkan harga jual panen yang stabil, beban pupuk yang mencekik seperti ini jelas tak bisa dibiarkan. Jelas Jeritan petani Desa Petunjungan kini bergema sampai ke kementerian. “Tolong Pak Menteri, cabut saja izinnya ! ,” Begitu kira-kira suara lirih para petani yang berharap keadilan akhirnya turun di tanah mereka.
Saat awak Media melakukan konfirmasi kepada pemilik kios UD Damai menyatakan tidak mengaku jual pupuk bersubsidi jenis urea pada petani padahal dalam video wawancara jelas petani yang beli dari desa Plampang. Jelas, pelanggaran ini ada dua macam pupuk dijual diatas HET dan diluar E-RDKK
(BR**)
