LBH LIRA Jatim Dukung Penuh Polda Jatim Tuntaskan Perkara Pidana Berat, Rekonstruksi Segera Digelar

Redaksi


Detik Nusantara Probolinggo - Kami selaku Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Desember 2025, menyampaikan sikap resmi hukum atas penanganan perkara yang diduga merupakan tindak pidana berat dan saat ini ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.


Tim Kuasa Hukum Korban dipimpin oleh Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H. selaku Direktur LBH LIRA Jawa Timur, dan terdiri dari Samsudin, S.H.; Sumiatin, S.H.; Rr. Lilis Hermawati, S.H., M.H., C.P.M.; Chandra Jenry Deswantoro, S.H.; Slamet Daryoko, S.H.; Hariyanto, S.H.; Suhartono, S.H., M.H.; Kunarso, S.H., M.Hum.; Salamul Huda, S.H.I.; Angga Wahyu Eka Prastiya, S.H.; M. Syarif Hidayatullah, S.H.; serta Muhammad Ilyas, S.H., M.Si.


Dalam perkembangan penyidikan, Polda Jawa Timur telah menerapkan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 285 KUHP, serta telah merilis dan menetapkan pihak yang diduga sebagai pelaku. Melalui kerja keras jajaran Reserse, penyidik juga mengungkap dugaan motif kejahatan dan peran para pihak, sehingga konstruksi perkara semakin terang secara hukum.


Lebih lanjut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, menyampaikan bahwa penyidik akan melaksanakan rekonstruksi guna menelaah kembali rangkaian peristiwa, termasuk mekanisme eksekusi dan relokasi jasad korban.


“Besok rencana kita melakukan praktik rekonstruksi. Kita cek relokasi terkait eksekusinya dan cara mereka melakukannya, juga ide siapa yang membuang jasad ke sungai,” ujar AKBP Jumhur saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (22/12/2025).


Ia menambahkan bahwa penyidik juga melakukan konfrontasi karena terdapat perbedaan keterangan antar tersangka. Sebelumnya, Bripka Agus Sulaiman, anggota Intelkam Polsek Krucil, Polres Probolinggo, telah ditetapkan sebagai tersangka.


Tim Kuasa Hukum Korban menegaskan dukungan penuh kepada penyidik Polda Jawa Timur untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh, profesional, dan bertanggung jawab. Dukungan tersebut diwujudkan melalui sikap kooperatif, keterbukaan data, serta kesiapan menyerahkan setiap informasi dan keterangan hukum yang diperlukan agar penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.


Kami menilai rekonstruksi dan konfrontasi sebagai tahapan krusial untuk memastikan kebenaran materiil terungkap secara utuh mulai dari alur eksekusi, peran masing-masing pihak, motif, hingga relokasi jasad korban sehingga tidak menyisakan ruang pengaburan fakta maupun pertanggungjawaban pidana.


Pernyataan Kuasa Hukum Samsudin, S.H., salah satu Tim Kuasa Hukum Korban, menyatakan Kami mendukung penuh penyidik Polda Jawa Timur agar perkara ini benar-benar dituntaskan hingga tuntas. Kami siap membantu secara maksimal dan kooperatif. Rekonstruksi dan konfrontasi adalah instrumen penting agar seluruh fakta diuji secara objektif, tanpa pengaburan dan tanpa perlakuan istimewa.


Ia menegaskan dengan penerapan Pasal 340 KUHP beserta pasal terkait, proses hukum harus konsisten dari awal hingga akhir. Hanya dengan penyidikan yang terang dan berani, keadilan bagi korban dapat diwujudkan. 


Rilis ini disampaikan sebagai kontrol publik yang bertanggung jawab, untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan, serta menjunjung tinggi persamaan di hadapan hukum.Pasal telah diterapkan, Pelaku telah diumumkan. Rekonstruksi akan dilakukan. Kuasa hukum mendukung penuh penyidik hingga perkara tuntas. Semua sama di mata hukum.

(BR**)