Gedung MI Raudlatul Faizin di Probolinggo Ambruk, Diduga Akibat Bangunan Tua dan Cuaca Ekstrem

Redaksi


Detik Nusantara Probolinggo — Sebuah bangunan milik Madrasah Ibtidaiyah (MI) Raudlatul Faizin yang berada di Dusun Karang Anyar, RT 03/RW 06, Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, ambruk pada Rabu pagi, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.


Peristiwa ini terjadi tepat saat jam pelajaran dimulai, mengejutkan warga sekitar dan pihak sekolah. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, runtuhnya bangunan menimbulkan kerusakan pada beberapa fasilitas di sekitar lokasi.


Camat Krejengan, Bambang Hariwahjudi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Krejengan telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan.


“Pas waktunya proses belajar mengajar itu yang ambruk,” ujarnya kepada Suara Indonesia.


Bambang menjelaskan, bangunan yang roboh tersebut dulunya merupakan ruang kelas, namun sudah tidak lagi digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Dalam beberapa waktu terakhir, ruang itu dialihfungsikan sebagai area parkir.


Ia menduga ambruknya bangunan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari kondisi bangunan yang sudah berusia tua, menurunnya kualitas konstruksi, hingga dampak cuaca ekstrem. Selain itu, gempa yang mengguncang wilayah Probolinggo pada 30 September 2025 dan hujan deras yang terjadi belakangan ini juga diduga turut memperlemah struktur bangunan.


“Bisa jadi karena faktor usia bangunan, ditambah hujan deras dan efek gempa kemarin,” ungkapnya.


Meski demikian, Bambang memastikan tidak ada bangunan lain di sekitar lokasi yang mengalami kerusakan serupa. “Di sekitarnya tidak ada bangunan lain yang roboh,” tegasnya.


Akibat peristiwa ini, dua unit sepeda motor milik guru dan siswa mengalami kerusakan karena tertimpa reruntuhan bangunan. Selain itu, beberapa peralatan warung milik warga sekitar juga ikut rusak.


Pihak kecamatan bersama unsur terkait saat ini tengah melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah penanganan lebih lanjut.

(BR***)