Detik Nusantara Probolinggo - Pembangunan ruang kelas taman kanak-kanak (TK) di Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paskal. Proyek yang semestinya menjamin tersedianya fasilitas pendidikan yang layak itu justru dipertanyakan setelah tim investigasi LSM tersebut mengaku menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi pekerjaan, mulai dari tidak adanya papan informasi proyek hingga dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material dan minimnya penerapan keselamatan kerja.
Ketiadaan papan informasi proyek menjadi salah satu persoalan utama yang disoroti. Tanpa informasi yang dapat dibaca publik mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, dan waktu pengerjaan, masyarakat kesulitan mengetahui asal-usul pembiayaan serta mengawasi penggunaan uang negara apabila proyek tersebut bersumber dari APBN atau APBD. Kondisi itu memunculkan dugaan praktik yang kerap disebut masyarakat sebagai proyek siluman karena identitas dan pembiayaannya tidak transparan.
Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan. Jika proyek tersebut menggunakan anggaran publik, informasi mengenai pembiayaan dan pelaksanaannya perlu dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiadaan papan proyek patut dipertanyakan dan diperiksa oleh instansi berwenang, meskipun penilaian mengenai pelanggaran hukum tetap harus didasarkan pada aturan yang berlaku dan fakta administrasi proyek tersebut.
Ketua LSM Paskal, Sulaiman, menyayangkan kondisi yang ditemukan timnya. Ia menyatakan akan melayangkan surat kepada Inspektorat dan Kejaksaan agar pelaksanaan pembangunan tersebut diperiksa, terutama terkait transparansi anggaran, kesesuaian spesifikasi teknis, dan pengawasan pekerjaan.
“Kami menyayangkan adanya temuan seperti ini. Kami berencana segera bersurat kepada Inspektorat dan Kejaksaan agar proyek tersebut diperiksa secara objektif. Jangan sampai pelaksanaan pekerjaan tidak transparan dan pengawasannya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” Ujarnya.
Tak hanya persoalan transparansi, tim investigasi LSM Paskal juga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan material bangunan. Berdasarkan keterangan LSM tersebut, campuran semen yang ditemukan di lapangan diduga tidak sesuai dengan komposisi yang dipersyaratkan dalam rencana anggaran biaya (RAB) atau spesifikasi teknis. Namun, dugaan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan teknis, termasuk verifikasi dokumen kontrak, pengukuran komposisi material, dan pemeriksaan oleh tenaga ahli yang berwenang.
Selain campuran semen, penggunaan besi tulangan juga menjadi perhatian. Tim LSM Paskal menduga besi yang digunakan merupakan besi yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau kerap disebut besi banci. Apabila dugaan itu terbukti, ketidaksesuaian material dapat memengaruhi mutu dan kekuatan konstruksi. Meski demikian, kepastian mengenai jenis, ukuran, dan kelayakan besi harus didasarkan pada pengukuran serta hasil pemeriksaan teknis, bukan semata-mata dugaan visual di lapangan.
Persoalan lain yang tak kalah penting ialah keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Tim investigasi LSM Paskal mengaku menemukan pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prosedur keselamatan kerja oleh pelaksana proyek. Pada pekerjaan konstruksi, perlindungan pekerja bukan formalitas, melainkan kewajiban yang harus dijalankan sesuai risiko pekerjaan dan ketentuan K3 yang berlaku. Jika diabaikan, pekerja berpotensi menghadapi risiko kecelakaan yang seharusnya dapat dicegah.
Sulaiman menilai pengawasan dari pihak-pihak terkait perlu diperiksa agar pelaksanaan pembangunan tidak menyimpang dari ketentuan. Ia meminta instansi berwenang menelusuri dokumen anggaran, spesifikasi material, pelaksanaan pekerjaan, serta penerapan keselamatan kerja di lokasi proyek. Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan tidak menguntungkan pihak tertentu dengan mengorbankan mutu pekerjaan.
Sorotan juga mengarah pada dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Golkar dalam pekerjaan tersebut. Namun, informasi mengenai identitas pihak yang dimaksud, bentuk keterlibatannya, dan kedudukannya dalam proyek belum terkonfirmasi secara independen. Karena itu, dugaan tersebut perlu diklarifikasi langsung kepada pihak bersangkutan dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum tersedia bukti yang memadai.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan atau konfirmasi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, spesifikasi teknis, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai, dan penerapan K3. Klarifikasi dari pemerintah desa, dinas yang membidangi pendidikan, pejabat pembuat komitmen (PPK) apabila ada, serta pihak pelaksana diperlukan untuk menguji temuan LSM Paskal secara berimbang.
Publik kini menunggu apakah Inspektorat dan Kejaksaan akan menindaklanjuti rencana pelaporan tersebut dengan pemeriksaan yang transparan dan terukur. Sebab, pembangunan fasilitas pendidikan tidak cukup dinilai dari berdirinya bangunan. Sumber anggaran harus jelas, mutu konstruksi harus dapat dipertanggungjawabkan, dan keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan. Jika ditemukan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(BR**)
