Detik Nusantara Probolinggo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Seorang pria berinisial AN (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui telah menghabisi nyawa korban sekaligus membawa kabur sepeda motor miliknya.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers, Jum'at (17/7/2026), mengatakan korban diketahui berinisial SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Probolinggo. Jasad korban ditemukan di lahan kosong Jalan Pantai Permata Pilang pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penemuan tersebut menjadi awal penyelidikan yang kemudian mengarah kepada AN.
AKBP Rico menjelaskan, peristiwa bermula pada Jum'at (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat korban menghubungi tersangka untuk bertemu di Terminal Bayuangga. Setelah bertemu, keduanya menuju rumah AN di Desa Jangur sebelum berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga malam hari.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku selama perjalanan korban beberapa kali melakukan tindakan yang tidak diinginkan, seperti memeluk, meraba, hingga mencium lehernya dari belakang ketika sepeda motor melaju. Menurut polisi, kondisi tersebut memicu emosi tersangka. Sekitar pukul 00.00 WIB, keduanya kembali ke Kota Probolinggo dan berhenti di kawasan Pantai Permata, lokasi yang disebut kerap digunakan untuk melakukan siaran langsung di TikTok.
"Di lokasi itu, tersangka mengambil palu dari dalam bagasi sepeda motor korban lalu memukul kepala korban berkali-kali hingga terjatuh. Setelah itu, tersangka mencekik leher korban sampai tidak berdaya," ujar AKBP Rico.
Polisi mengungkapkan, aksi kekerasan tidak berhenti di situ. Tersangka kemudian mengambil cutter dari tas korban dan menyayat bagian mulut serta leher korban. Penyidik menduga tindakan tersebut dilakukan untuk mengaburkan motif sebenarnya agar pembunuhan terlihat dipicu dendam atau kemarahan, bukan untuk menguasai harta benda korban.
Usai memastikan korban meninggal dunia, tersangka menyeret jasad korban sekitar 50 meter ke area ladang yang kemudian menjadi lokasi penemuan mayat. AN selanjutnya membawa kabur sepeda motor beserta tas korban yang berisi dompet dan telepon genggam.
AKBP Rico menuturkan, sepeda motor korban sempat disembunyikan di area parkir Rumah Sakit Wonolangan selama sekitar tiga hari sebelum dijual melalui marketplace Facebook kepada pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, seharga Rp4 juta. Sementara tas dan telepon genggam korban dibuang di tepi sungai di kawasan depan SPBU Klakah. Hingga kini, polisi masih berupaya melacak keberadaan sepeda motor tersebut.
Tersangka ditangkap pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, AN mengakui seluruh perbuatannya sehingga penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kaos merah merek Quicksilver, sarung hitam bermotif batik, sepasang sandal hitam, potongan cutter, telepon genggam Samsung Galaxy M12 warna biru, satu set joran pancing merek Daido beserta sarungnya, serta helm NHK warna merah.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati yang dirasakan tersangka terhadap korban, kemudian diperkuat motif ekonomi karena tersangka ingin menguasai harta benda milik korban," kata AKBP Rico.
Atas perbuatannya, AN dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(BR**)
