LSM LIRA Minta Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Perizinan Tambang PSN di Magelang Diusut Tuntas

Redaksi

 


Detik Nusantara Jakarta – Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) mendesak Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Investasi/BKPM, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Tengah, serta seluruh instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan pertambangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.


LSM LIRA menilai, apabila benar terdapat tindakan memperlambat atau mempersulit proses perizinan tanpa dasar hukum yang sah sehingga menghambat pelaksanaan PSN, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Berdasarkan investigasi awal, Tim Investigasi LSM LIRA telah melakukan penelusuran lapangan, pengumpulan dokumen, serta koordinasi dengan berbagai pihak. Dari hasil investigasi tersebut ditemukan sejumlah indikasi yang menurut LSM LIRA perlu didalami oleh aparat penegak hukum, antara lain dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan, dugaan praktik persaingan usaha yang tidak sehat, dugaan gratifikasi, serta dugaan penggunaan material yang perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis proyek.


Tim Investigasi LSM LIRA juga menemukan indikasi yang sedang diverifikasi terkait aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah Jawa Tengah, termasuk dugaan kegiatan yang perlu diperiksa kesesuaiannya dengan wilayah perizinan, legalitas kegiatan pertambangan, serta dugaan penggunaan material yang perlu diuji kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Seluruh temuan tersebut akan disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi pemerintah yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.


LSM LIRA juga mendalami dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat di tingkat provinsi maupun kabupaten serta pihak-pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari proses tersebut. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang objektif.

Menanggapi hasil investigasi tersebut, pihak kontraktor Proyek Tol Jogja–Bawen.Siap ,Robby Sumarna  dari kami selaku kontraktor tetap konsisten dalam menjaga mutu kualitas dan dapat dipastikan semua melalui mekanisme uji terlebih dahulu adapun batu bolder yang saat ini banyak menumpuk di lapangan itu akan digunakan untuk akses jalan sebagai penunjang proyek . Dan batu2 tersebut adalah hasil dari skrining dari material urugan yang mana material spek di jadikan sebagai timbunan dan batu hasil pemisahan kita pakai untuk akses jalan , hal ini memang menjadi penghambat dalam melakukan proses timbunan karena menjadi 2kali kerja , karena tidak dapat dihindarkan dari terbatas nya quary yang ada di magelang yang berijin , sampai saat ini kami kesulitan mendapatkan quary yang memenuhi syarat dikarenakan permasalahan  perijinan dari dinas terkait . Kami sangat memgharapkan attensi dari dinas terkait karena hal ini akan mengakibatkan terhambat nya Proyek strategis Nasional TolbJogja Bawen .


Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H., menghargai penjelasan tersebut, namun menegaskan bahwa seluruh klaim mengenai mutu pekerjaan harus dapat dibuktikan melalui hasil pengujian, dokumen teknis, serta pengawasan yang independen.


"Kami menghormati klarifikasi dari pihak kontraktor. Namun setiap material yang digunakan dalam Proyek Strategis Nasional wajib memenuhi spesifikasi teknis. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menjadikan percepatan proyek sebagai alasan untuk mengabaikan mutu pekerjaan. Semua harus dapat dibuktikan secara teknis dan dapat dipertanggungjawabkan" Ujarnya.


Samsudin menegaskan bahwa LSM LIRA mengingatkan seluruh tim teknis, konsultan pengawas, kontraktor, penyedia material, maupun pejabat yang memiliki kewenangan agar menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan berintegritas.


"Jangan sampai ada tekanan, intervensi, ataupun titipan dari pihak tertentu yang mengakibatkan standar mutu proyek diturunkan atau material yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dipaksakan masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional. Apabila hal tersebut terjadi dan terbukti, bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat mengurangi kualitas konstruksi serta membahayakan keselamatan masyarakat. Mutu proyek adalah harga mati dan tidak boleh dikompromikan", Tuturnya 


Lebih lanjut, Samsudin mengungkapkan bahwa LSM LIRA telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah pusat terkait hasil investigasi yang telah dihimpun.


"Kami telah menyiapkan berbagai dokumen, data, hasil investigasi lapangan, titik koordinat, serta informasi pendukung lainnya yang akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Kami berharap seluruh indikasi yang kami temukan diperiksa secara profesional, transparan, dan independen. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran hukum lainnya, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu", Pungkasnya 


LSM LIRA menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, termasuk aspek perizinan, tata kelola pertambangan, serta kualitas pekerjaan konstruksi agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan spesifikasi teknis.


"LSM LIRA tidak akan berhenti mengawal persoalan ini sampai seluruh fakta terungkap. Penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan kelompok tertentu. Kami mengajak seluruh aparat penegak hukum, kementerian, dan lembaga pengawas untuk memastikan bahwa Proyek Strategis Nasional benar-benar dilaksanakan secara bersih, transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan. Apabila terdapat pihak yang terbukti melanggar hukum, siapa pun orangnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Samsudin.

(BR**)