Detik Nusantara Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang terus melakukan evaluasi dan penataan terhadap penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan operasional pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam Rapat Staf yang digelar di Ruang Narariya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, Jumat (12/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bunda Indah menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas pendukung kerja aparatur yang harus digunakan secara tepat berdasarkan fungsi dan kebutuhan di lapangan. Penggunaannya, kata dia, perlu mempertimbangkan efektivitas mobilitas serta kondisi wilayah yang menjadi lokasi pelaksanaan tugas.
Menurutnya, tidak seluruh aktivitas pemerintahan harus menggunakan kendaraan roda empat apabila lokasi maupun kebutuhan pekerjaan masih dapat dijangkau dengan kendaraan roda dua atau sarana transportasi lain yang lebih sesuai.
“Yang terpenting adalah tugas dan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Kendaraan digunakan sesuai kebutuhan dan fungsi masing-masing,” ujar Bunda Indah.
Ia menjelaskan bahwa efisiensi dalam pemanfaatan fasilitas pemerintah bukan hanya berkaitan dengan pengurangan penggunaan aset, tetapi lebih pada bagaimana sumber daya yang tersedia dapat dikelola secara optimal untuk mendukung kinerja pemerintahan.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi dengan mendorong aparatur pemerintah agar bekerja lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil.
Melalui penataan penggunaan kendaraan dinas, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap kegiatan operasional pemerintahan dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung pengelolaan anggaran dan aset daerah secara lebih baik.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Lumajang dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, efisien, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin optimal kepada masyarakat.
(AR**)
