Detik Nusantara Probolinggo, Pembina Ranger Hutan Sae-Patenang, Sarful Anam, mengapresiasi kinerja jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota yang sukses mengungkap upaya penyelundupan puluhan ekor satwa dilindungi asal Maluku, namun beberapa tahun gagal dalam mengungkap identitas pelaku perusakan hutan dan pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Padahal, identitas terduga pelaku pelanggaran Undang-undang (UU) Kehutanan dan UU Minerba di kawasan hutan Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur itu, sudah menjadi rahasia umum.
Hingga saat ini, praktik kejahatan terhadap lingkungan itu diduga terus berlangsung. Bahkan, tindakan melawan hukum tersebut, disinyalir melibatkan sosok pemain lama. "Terduga pelaku ini orang-orang lama, komplotan lama yang saat ini makin merajalela," kata Sarful, Rabu (07/05/2026).
Pria yang dikenal sebagai aktivis lingkungan dan anti korupsi ini menjelaskan, jika dikalkulasi, kerugian negara akibat perusakan hutan dan tambang ilegal di Desa Patalan jauh lebih besar dari kasus penyelundupan satwa dilindungi yang di rilis oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, baru-baru ini. Apalagi, daerah asal satwa langka tersebut berada sangat jauh dari wilayah hukumnya.
"Hutan di wilayah hukumnya dirusak, jajaran Polres Probolinggo Kota mengapa tutup mata dan seolah tak berdaya. Tetapi untuk tindak pidana yang satu ini mengapa sebegitu ambisinya untuk mempublikasikannya," jelasnya.
Aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin, lanjut Sarful, telah melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
"Pasal 50 ayat (2) huruf a dan g yang melarang penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, hingga larangan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa persetujuan Menteri," tuturnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Nirlaba Format For Green ini mendesak Kapolres Probolinggo Kota untuk segera menindak serta merilis para pelaku perusakan hutan dan tambang ilegal di wilayah hukumnya. "Hukum jangan tumpul ke atas dan tajam kebawah. Apa karena pihak perusak hutan ini merupakan sosok yang beruang, sehingga kebal hukum," pungkasnya.
Sementara itu, wartawan mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kapolres Probolinggo Kota dan Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Didit Wahyu Setyawan, sayangnya hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan apapun dari keduanya.
Berulang kali tim investigasi media ini memberikan informasi kepada Kompol Didit terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Patalan, sayangnya Kompol Didit tidak pernah merespon pesan wartawan dan terkesan tutup mata. Ketidak berdayaan Polres Probolinggo Kota dalam menungkap perusakan hutan Patalan menimbulkan tanda tanya besar atas lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan pertambangan Komoditas Tras, PT.***.
(BR**)
