Tuntut Penetapan Tersangka Tambang Ilegal, Aktivis Lingkungan Ranger Hutan Sae Patenang Desak Aparat Penegak Hukum

Redaksi

 


Detik Nusantara Probolinggo - Sejumlah aktivis lingkungan dari Ranger Hutan Sae Patenang menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Probolinggo Kota, Kamis (2/4/2026), dengan mendirikan tenda sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera menindak aktivitas tambang yang dinilai merusak kawasan hutan di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.


Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama, yakni meminta kepolisian merilis penetapan tersangka kasus dugaan kejahatan lingkungan serta menutup aktivitas penambangan ilegal dan praktik perambahan hutan yang diduga dilakukan oleh korporasi.

Koordinator aksi, Sarful Anam, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kerusakan lingkungan yang dampaknya mulai dirasakan secara nyata.


“Kerusakan kawasan hutan sudah menimbulkan dampak bagi masyarakat, salah satunya banjir di sejumlah wilayah Kabupaten Probolinggo,” ujar Sarful di sela aksi.


Selain berorasi, perwakilan massa juga melakukan mediasi dengan jajaran kepolisian. Dalam pertemuan itu, aktivis meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.


Menanggapi tuntutan itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Zainal Arifin, menyatakan pihaknya akan memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat.


“Polres Probolinggo Kota siap membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti kasus ini,” kata Zainal.


Aksi ditutup dengan tabur bunga di depan kantor polisi yang diiringi lantunan sholawat. Setelah itu, peserta membubarkan diri secara tertib sambil membersihkan area aksi dari sampah bekas makanan dan minuman.

(BR**)