Detik Nusantara Pasuruan - Proses mediasi sengketa tanah lapangan di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil dalam perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2026/PN.Bil.
Dalam mediasi tersebut, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama perwakilan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan hadir dan menyampaikan sikap terkait status lahan yang menjadi objek sengketa.
Perwakilan PT KAI menyampaikan bahwa berdasarkan pencatatan aset yang dimiliki pemerintah, lahan yang dikenal masyarakat sebagai Lapangan Warungdowo tersebut merupakan aset yang tercatat sebagai milik PT Kereta Api Indonesia.
Kuasa Hukum Penggugat Andi Mulya , S.H, M.H, CPLA usai mediasi "Dari PT KAI menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset KAI. Selain itu, dari Kementerian Keuangan juga menyampaikan secara tegas bahwa secara administrasi aset tersebut tercatat sebagai milik PT KAI,” ujar kuasa hukum penggugat usai proses mediasi. Selasa, 10 Maret 2026.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati adanya perkara sebelumnya yang pernah diajukan oleh Pemerintah Desa Warungdowo terkait objek yang sama.
Menurutnya, melalui proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait status kepemilikan tanah tersebut.
“Makanya kita tempuh jalur hukum ini agar jelas sebenarnya aset tersebut milik siapa,” tambahnya.
Dalam mediasi tersebut juga disampaikan bahwa pihak desa sebelumnya berpegang pada putusan perkara Nomor 66 yang pernah diputus pengadilan. Namun dalam perkara terbaru ini, pihak PT KAI dan Kementerian Keuangan menyatakan bahwa objek sengketa merupakan aset yang telah tercatat dalam administrasi negara sebagai bagian dari aset PT KAI.
Sementara itu, proses mediasi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil. Apabila tidak tercapai kesepakatan damai antara para pihak, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa hukum penggugat berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum mengenai status lahan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai eks Lapangan Warungdowo
(BR**)

