Aktivis KontraS Disiram Air Keras, BEM Malang Raya Desak Usut Tuntas Teror Air Keras

Redaksi



Detik Nusantara Malang - Serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali mengguncang ruang demokrasi di Indonesia. Peristiwa tersebut tidak hanya menyisakan luka fisik bagi korban, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius tentang keamanan para pembela hak asasi manusia (HAM) yang selama ini berada di garis depan perjuangan keadilan.

 

Aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban dalam insiden tersebut. Serangan brutal ini memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk organisasi mahasiswa yang menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk teror terhadap kebebasan berpendapat dan kerja-kerja advokasi HAM.

 

Dalam negara demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak fundamental warga negara. Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas. Selain itu, perlindungan terhadap hak asasi manusia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Namun, penyiraman air keras terhadap aktivis ini menghadirkan ironi dalam praktik demokrasi di Indonesia. Di satu sisi, negara kerap menegaskan komitmennya terhadap kebebasan sipil. Di sisi lain, suara kritik dari masyarakat justru berpotensi dibalas dengan kekerasan yang membungkam.

 

Sejumlah kalangan menilai, apabila kritik dibalas dengan teror fisik, maka ruang dialog yang sehat dalam demokrasi perlahan akan terkikis. Demokrasi yang seharusnya menjadi arena pertukaran gagasan justru berisiko berubah menjadi ruang yang menakutkan bagi siapa pun yang berani menyuarakan kritik.

 

Koordinator BEM Malang Raya, Moh. Fauzi, menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi keberlangsungan gerakan masyarakat sipil di Indonesia. Menurutnya, serangan terhadap satu pembela HAM tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu semata.

 

“Serangan terhadap seorang aktivis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat, dan ruang demokrasi yang seharusnya dijaga bersama,” ujar Fauzi.

 

Ia menegaskan bahwa BEM Malang Raya yang menaungi 64 Badan Eksekutif Mahasiswa dari berbagai kampus memandang peristiwa ini sebagai alarm bagi negara untuk memperkuat perlindungan terhadap pembela HAM.

Hal ini juga selaras dengan apa yang disampaikan oleh Presiden BEM Universitas Muhammadiyah Malang yang juga selaku Bendahara Umum BEM Malang Raya bahwa “Jika kekerasan terhadap aktivis dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka yang dipertontonkan kepada publik bukanlah kekuatan negara hukum, melainkan ketidakmampuan negara melindungi warganya sendiri,” tuturnya.

 

Menurut Fauzi dan Wahyu, transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci penting untuk memastikan kasus serupa tidak kembali terjadi. Tanpa proses hukum yang jelas dan menyeluruh, kekhawatiran terhadap munculnya impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap aktivis akan semakin besar.

 

Sebagai bentuk respons, BEM Malang Raya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum. Pertama, mereka mendesak Kapolri untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, menangkap pelaku, serta mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang di balik serangan tersebut secara transparan dan akuntabel.

 

Kedua, aparat penegak hukum diminta memastikan tidak ada ruang bagi impunitas dalam setiap kasus kekerasan terhadap aktivis dan pembela HAM, sehingga para pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ketiga, negara didorong untuk menghadirkan perlindungan nyata bagi para pembela HAM agar kebebasan berpendapat tetap terjamin dan ruang demokrasi tidak dibungkam oleh rasa takut, teror, maupun kekerasan.

 

Bagi banyak kalangan masyarakat sipil, penanganan kasus ini bukan sekadar soal penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan. Lebih dari itu, kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menjaga demokrasi, menjamin kebebasan sipil, serta melindungi setiap warga negara yang memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia.

 

Di tengah meningkatnya ancaman terhadap aktivis dan pembela HAM, publik kini menunggu apakah negara akan benar-benar berdiri di sisi keadilan, atau justru membiarkan ruang demokrasi terus tergerus oleh ketakutan.

(BR**)