Detik Nusantara Malang - Serangan penyiraman air keras
terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(KontraS) kembali mengguncang ruang demokrasi di Indonesia. Peristiwa tersebut
tidak hanya menyisakan luka fisik bagi korban, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran
serius tentang keamanan para pembela hak asasi manusia (HAM) yang selama ini
berada di garis depan perjuangan keadilan.
Aktivis KontraS, Andrie Yunus,
menjadi korban dalam insiden tersebut. Serangan brutal ini memantik reaksi
keras dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk organisasi mahasiswa yang
menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk teror terhadap kebebasan berpendapat
dan kerja-kerja advokasi HAM.
Dalam negara demokrasi, kebebasan
menyampaikan pendapat merupakan hak fundamental warga negara. Hak tersebut
dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran dan pendapat
secara bebas. Selain itu, perlindungan terhadap hak asasi manusia juga diatur dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Namun, penyiraman air keras
terhadap aktivis ini menghadirkan ironi dalam praktik demokrasi di Indonesia.
Di satu sisi, negara kerap menegaskan komitmennya terhadap kebebasan sipil. Di
sisi lain, suara kritik dari masyarakat justru berpotensi dibalas dengan
kekerasan yang membungkam.
Sejumlah kalangan menilai,
apabila kritik dibalas dengan teror fisik, maka ruang dialog yang sehat dalam
demokrasi perlahan akan terkikis. Demokrasi yang seharusnya menjadi arena
pertukaran gagasan justru berisiko berubah menjadi ruang yang menakutkan bagi
siapa pun yang berani menyuarakan kritik.
Koordinator BEM Malang Raya, Moh.
Fauzi, menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi keberlangsungan
gerakan masyarakat sipil di Indonesia. Menurutnya, serangan terhadap satu
pembela HAM tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu semata.
“Serangan terhadap seorang
aktivis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap
kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat, dan ruang demokrasi yang seharusnya
dijaga bersama,” ujar Fauzi.
Ia menegaskan bahwa BEM Malang
Raya yang menaungi 64 Badan Eksekutif Mahasiswa dari berbagai kampus memandang
peristiwa ini sebagai alarm bagi negara untuk memperkuat perlindungan terhadap
pembela HAM.
Hal ini juga selaras dengan apa
yang disampaikan oleh Presiden BEM Universitas Muhammadiyah Malang yang juga
selaku Bendahara Umum BEM Malang Raya bahwa “Jika kekerasan terhadap aktivis
dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka yang dipertontonkan kepada
publik bukanlah kekuatan negara hukum, melainkan ketidakmampuan negara
melindungi warganya sendiri,” tuturnya.
Menurut Fauzi dan Wahyu,
transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci penting untuk
memastikan kasus serupa tidak kembali terjadi. Tanpa proses hukum yang jelas
dan menyeluruh, kekhawatiran terhadap munculnya impunitas bagi pelaku kekerasan
terhadap aktivis akan semakin besar.
Sebagai bentuk respons, BEM
Malang Raya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum. Pertama,
mereka mendesak Kapolri untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras
terhadap Andrie Yunus, menangkap pelaku, serta mengungkap pihak yang diduga
menjadi dalang di balik serangan tersebut secara transparan dan akuntabel.
Kedua, aparat penegak hukum
diminta memastikan tidak ada ruang bagi impunitas dalam setiap kasus kekerasan
terhadap aktivis dan pembela HAM, sehingga para pelaku dapat diproses sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, negara didorong untuk
menghadirkan perlindungan nyata bagi para pembela HAM agar kebebasan
berpendapat tetap terjamin dan ruang demokrasi tidak dibungkam oleh rasa takut,
teror, maupun kekerasan.
Bagi banyak kalangan masyarakat
sipil, penanganan kasus ini bukan sekadar soal penegakan hukum terhadap pelaku
kekerasan. Lebih dari itu, kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara
dalam menjaga demokrasi, menjamin kebebasan sipil, serta melindungi setiap
warga negara yang memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia.
Di tengah meningkatnya ancaman
terhadap aktivis dan pembela HAM, publik kini menunggu apakah negara akan
benar-benar berdiri di sisi keadilan, atau justru membiarkan ruang demokrasi
terus tergerus oleh ketakutan.
(BR**)
