Detik Nusantara Probolinggo — Aktivitas pertambangan di Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, diduga terus berlangsung tanpa hambatan, meski laporan pengaduan nasional terkait dugaan kejahatan pertambangan dan pembiaran penegakan hukum telah dilayangkan sejak Desember 2025.
Surat bernomor 064/Paskal/XII/2025, tertanggal 18 Desember 2025, yang dikirimkan oleh LSM PASKAL, memuat dugaan rangkaian pelanggaran hukum di sektor pertambangan dan kehutanan. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan tindak lanjut dari Polda Jawa Timur, lembaga yang menjadi tujuan utama pengaduan tersebut. Sementara itu, di lapangan, aktivitas tambang masih berjalan.
LSM PASKAL menyebut, lokasi tambang berada di wilayah Desa Binor dengan luas kurang lebih 2,16 hektare, atas nama CV Putra Jogo Sari. Dalam laporan tersebut, LSM PASKAL menduga kegiatan pertambangan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan, baik terkait izin, pemanfaatan lahan, maupun aspek kehutanan.
Yang lebih serius, laporan itu juga menyinggung dugaan keterlibatan dan pembiaran oleh sejumlah pihak. Nama Muhammad Haris, yang disebut sebagai oknum kepala desa, tercantum sebagai pihak yang diduga memiliki pengaruh penting dalam pengelolaan atau pembiaran aktivitas tambang. Dugaan mencakup pemanfaatan wilayah desa dan akses jalan, serta potensi penyalahgunaan jabatan atau wewenang.
Sementara Muhammad Zamzam disebut sebagai pengelola sekaligus pelaksana kegiatan pertambangan dan distribusi material hasil tambang. Adapun Pathor diduga memiliki peran dalam aspek pengawasan aktivitas pertambangan tersebut.
Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, menyatakan kekecewaannya atas sikap aparat penegak hukum. Menurutnya, seluruh dugaan dan bukti awal telah dilampirkan secara resmi dalam laporan ke Polda Jawa Timur, Senin (19/01/2026)
“Sampai sekarang tidak ada respons, dan kegiatan tambang masih berjalan. Kami sudah bersurat resmi ke Polda Jatim, tapi tidak ada tindak lanjut,” Tuturnya.
Beliau menegaskan, jika situasi ini terus dibiarkan, pihaknya akan mengirimkan surat lanjutan langsung ke Kapolri Republik Indonesia.
“Kami mempertanyakan ada apa dengan Polda Jatim. Kenapa laporan dari LSM PASKAL tidak diproses, padahal dugaan dan bukti sudah kami sampaikan secara lengkap,” Pungkasnya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya ketika laporan masyarakat sipil tidak segera direspons, sementara aktivitas yang dipersoalkan terus berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jawa Timur, maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi untuk menjaga keberimbangan informasi.
Namun satu hal tak bisa diabaikan, ketika laporan dugaan kejahatan lingkungan dan pertambangan dibiarkan menggantung, yang dipertaruhkan bukan hanya supremasi hukum, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
(BR**)
