Detik Nusantara Probolinggo - DPW LSM LIRA Jawa Timur menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden tongkang patah/deformasi di Pelabuhan Probolinggo. LSM LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi awal yang bersifat dugaan kuat, insiden ini bukan masalah teknis semata, tetapi merupakan indikasi kegagalan sistem pengawasan di lingkungan KSOP, terutama di Seksi Status Hukum dan Kelayakan Kapal.
Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., menyatakan bahwa temuan LSM LIRA merupakan dugaan yang dapat diuji kebenarannya oleh aparat penegak hukum.
“Semua temuan kami masih dalam bentuk dugaan awal hasil investigasi LSM LIRA Jatim. Namun dugaan ini sangat kuat dan konsisten dari berbagai sumber. Kapal dalam kondisi lemah tapi tetap diizinkan beroperasi. Itu menunjukkan ada masalah serius di Seksi Status Hukum & Kelaikan Kapal KSOP,” tegas Samsudin.
Seluruh poin berikut adalah dugaan kuat berdasarkan hasil investigasi awal LSM LIRA Jawa Timur di lapangan:
1. Dugaan Kapal Tidak Layak Laut Namun Tetap Diizinkan Operasi LSM LIRA menemukan dugaan bahwa lambung kapal menunjukkan kelelahan material, bagian midship sudah mengalami lendutan sejak sebelum sandar, kondisi kapal tidak sesuai dengan standar keselamatan. Namun kapal tetap diizinkan bersandar dan beroperasi.
2. Dugaan Verifikasi Kelaikan Kapal Tidak Sesuai Prosedur
Berdasarkan investigasi awal LSM LIRA, ada dugaan bahwa pemeriksaan fisik kapal tidak dilakukan maksimal, dokumen hanya diperiksa secara administratif, proses persetujuan izin tidak melibatkan pengecekan teknis memadai. “Dugaan kami, kapal diloloskan tanpa pemeriksaan mekanis yang layak,” ujar Samsudin.
3. Dugaan PBM Melakukan Bongkar Muat Tidak Seimbang
LIRA menerima kesaksian dari lapangan yang mengarah pada dugaan bahwa bongkar muat dilakukan terburu-buru, penyusunan dan pengangkatan tidak memperhatikan stabilitas, koordinasi antar-operator kurang. Hal ini memperkuat dugaan bahwa PBM turut berkontribusi pada kerusakan kapal.
4. Dugaan Permainan Pemilik Barang dan Oknum KSOP
Temuan paling sensitif dari investigasi LIRA juga masih berupa dugaan awal, namun mengarah pada pola: ada dugaan intervensi dari pihak pemilik barang, ada dugaan kedekatan dengan oknum di KSOP, diduga ada perintah untuk tetap melanjutkan operasi meski kapal tidak layak.
“Ini murni dugaan berdasarkan informasi lapangan. Kami tidak menuduh, tetapi meminta penyidik memeriksa hubungan pemilik barang dan oknum KSOP,” tegas Samsudin.
5. Dugaan KSOP Meremehkan Tingkat Kerusakan
Pernyataan humas KSOP yang menyebut kerusakan “hanya deformasi” dinilai LIRA terlalu meremehkan, karena dokumentasi visual menunjukkan kerusakan berat. LSM LIRA menduga hal ini mungkin dilakukan untuk menenangkan situasi, mengurangi tekanan publik, menutupi kelemahan proses verifikasi awal.
LSM LIRA Jatim menekankan bahwa dugaan kelalaian ini dapat memicu tragedi besar bila terjadi di tengah laut. Kapal dapat terbelah total, menenggelamkan ABK, menimbulkan pencemaran laut, menimbulkan kerugian besar.
“Ini kondisi near-disaster. Untung kapal sandar. Kalau sedang berlayar, kita bisa kehilangan banyak nyawa,” kata Samsudin.
DPW LIRA Jatim menyatakan siap menyerahkan seluruh dugaan hasil investigasi awal kepada aparat kepolisian untuk diuji kebenarannya melalui penyelidikan resmi.
Fokus permintaan LSM LIRA antara lain audit ulang proses perizinan kapal, klarifikasi Seksi Status Hukum & Kelayakan Kapal, periksa pemilik kapal, periksa PBM, periksa dugaan hubungan pemilik barang dengan oknum KSOP dan cek ulang dokumen legalitas kapal
“Semua temuan kami adalah dugaan investigasi awal. Penyidiklah yang nanti menguji dan memastikan. Yang penting sekarang, jangan ada yang ditutup-tutupi,” Tutupnya.
(BR**)
