Banjir Lagi di Probolinggo, LSM Paskal Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD

Redaksi


Detik Nusantara Probolinggo - Menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Tim Investigasi LSM Paskal menilai narasi yang disampaikan DPRD masih berhenti pada level retorika politik, tanpa ukuran kinerja yang jelas dan bukti nyata di lapangan.


Koordinator Tim Investigasi LSM Paskal, Abd Salim, menyampaikan bahwa publik Kabupaten Probolinggo sudah terlalu sering mendengar istilah “evaluasi menyeluruh”, “prioritas anggaran”, dan “solusi jangka panjang”, namun banjir tetap berulang di titik yang sama dari tahun ke tahun.


“Kalau setiap banjir DPRD hanya menyampaikan slogan evaluasi dan desakan normatif, lalu apa bedanya dengan pernyataan lima atau sepuluh tahun lalu? Masyarakat tidak butuh kata-kata indah, mereka butuh hasil yang bisa dilihat dan dirasakan,” Tegasnya, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, DPRD khususnya Komisi III Kabupaten Probolinggo tidak cukup hanya menuntut pemerintah daerah bekerja, tetapi juga harus berani membuka secara transparan, apa saja yang sudah dan belum dilakukan DPRD sendiri dalam fungsi pengawasan dan penganggaran.


LSM Paskal menyoroti bahwa persoalan banjir di daerah Dringu, Gending, Maron, Leces, dan Sumberasih bukan fenomena baru, melainkan masalah struktural yang dibiarkan berlarut-larut.


“Drainase buruk, sungai dangkal, tanggul rapuh itu semua bukan temuan mendadak. Pertanyaannya, di mana DPRD saat APBD dibahas? Apakah alokasi anggaran pengendalian banjir benar-benar diperjuangkan, atau kalah oleh proyek lain yang lebih politis?” Ujarnya.


Abd Salim juga mengkritik pendekatan reaktif yang selalu muncul setelah banjir terjadi, termasuk penanganan jebolnya tanggul di Desa Brumbungan Lor.


“Kami sepakat, jangan ditambal sementara. Tapi pernyataan itu harus dibarengi tenggat waktu, desain teknis, dan komitmen anggaran yang jelas. Tanpa itu, publik berhak curiga bahwa ini hanya siklus pernyataan pasca-bencana yang akan dilupakan setelah air surut,” Katanya.


Lebih lanjut, LSM Paskal mendesak DPRD untuk membuka data konkret: dokumen perencanaan pengendalian banjir, hasil pengawasan proyek normalisasi sungai, serta evaluasi OPD yang selama ini dianggap gagal.


“Jika DPRD sungguh berpihak pada warga, buktikan dengan tindakan, panggil OPD secara terbuka, umumkan anggaran yang sudah digelontorkan, dan jelaskan mengapa banjir tetap berulang. Jangan berlindung di balik narasi kepedulian,” Tambahnya.


LSM Paskal menegaskan akan terus memantau langkah DPRD dan pemerintah daerah, termasuk realisasi janji pasca-banjir kali ini.


“Bagi kami, ukuran keseriusan bukan pada seberapa keras tuntutan disuarakan, tetapi pada seberapa jauh perubahan nyata terjadi. Jika tahun depan banjir masih datang di lokasi yang sama, maka yang gagal bukan hanya sistem drainase, tapi juga fungsi pengawasan DPRD,” Pungkasnya


Abd Salim juga mengungkapkan adanya dugaan penebangan hutan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab di sejumlah kawasan resapan air. Aktivitas tersebut dinilai memperparah kondisi banjir karena mengurangi kemampuan tanah menyerap air hujan.


“Kami menemukan indikasi kuat adanya penebangan di wilayah hulu yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan. Ketika hutan dibuka tanpa kendali, air hujan tidak lagi tertahan, langsung turun ke wilayah hilir dan memicu banjir. Ini persoalan ekologis, bukan semata soal drainase,” Katanya 


Menurutnya, selama ini penanganan banjir terlalu disederhanakan sebagai masalah teknis perkotaan, padahal akar masalahnya jauh lebih kompleks dan melibatkan pengawasan lingkungan yang lemah.


“Percuma bicara normalisasi sungai dan perbaikan tanggul kalau kawasan hutannya terus ditebang. Ini seperti menimba air di perahu bocor. Selama kerusakan di hulu dibiarkan, banjir akan terus menjadi siklus tahunan,” Pungkasnya.


Abd Salim juga menyinggung bahwa Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo sudah berkali-kali turun ke lapangan, namun belum terlihat adanya langkah konkret yang menyentuh akar persoalan, khususnya terkait dugaan pelanggaran hukum lingkungan.


“Kami paham DPRD punya fungsi legislasi dan pengawasan. Tapi jangan lupa, DPRD juga punya hak dan kewenangan untuk merekomendasikan penindakan hukum kepada aparat penegak hukum. Kalau indikasi penebangan dan penambangan ilegal sudah berulang kali ditemukan, lalu kenapa tidak ada rekomendasi tegas?” tandasnya.


LSM Paskal menilai, tanpa keberanian DPRD mendorong penegakan hukum lingkungan, seluruh pernyataan pasca-banjir berisiko berhenti sebagai dokumentasi media semata.


“Banjir ini bukan sekadar bencana alam. Ada jejak kelalaian dan pembiaran di dalamnya. Jika DPRD tidak berani melangkah lebih jauh dari sekadar pernyataan, maka publik berhak mempertanyakan keberpihakan mereka,” Tutupnya.

(BR**)