Detik Nusantara Probolinggo — Kepolisian Resor Probolinggo Kota melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap salah satu personelnya, Senin (8/12/2025) pagi. Upacara digelar di halaman Markas Komando Polres Probolinggo Kota sebagai bentuk penegakan disiplin internal institusi kepolisian.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, perwira, serta seluruh personel Polres Probolinggo Kota. Pelaksanaan PTDH tetap dilakukan meski yang bersangkutan tidak hadir.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa PTDH terhadap Bripka M telah melalui mekanisme dan proses hukum yang panjang. Seluruh tahapan telah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“PTDH ini dilaksanakan melalui proses yang akuntabel dan selaras dengan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri,” tegas AKBP Rico Yumasri.
Ia menjelaskan bahwa anggota yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 8 huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh yang telah dilakukan oleh institusi.
Kapolres menegaskan bahwa kebijakan PTDH adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, menjaga marwah institusi, serta memperkuat kepercayaan publik. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi dan introspeksi diri.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa menjaga perilaku, sikap, dan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Jangan sampai pelanggaran serupa kembali terulang,” pungkasnya.
(BR**)
