Detik Nusantara Probolinggo,— Desir siang di Kecamatan Pakuniran tiba-tiba pecah oleh keluhan para petani. Bukan sekadar cerita lelah mengolah tanah, tapi jeritan hati karena harga pupuk yang melambung tak masuk akal. Di tengah keresahan itu, awak media menemukan sebuah potongan fakta yang bikin dahi berkerut. Kios Pupuk UD Fajar milik Fahmi di Desa Pakuniran diduga menjual pupuk NPK PHONSKA bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) seharga Rp. 250.000 / kuintal
Saat awak media melakukan investigasi pada Sabtu 20/12/2025, Pukul 10.49, salah satu petani berinisial SI warga Sogaan yang sehari-hari bergantung pada hasil panen, terlihat gusar. Ia menuturkan pupuk setinggi itu jelas memberatkan. “Ini pupuk subsidi, tapi harganya kok jadi seperti emas? Kami petani kecil makin terjepit,” keluhnya. Ironinya lagi, kios ini bukan hanya menjual pada petani yang terdaftar dalam E-RDKK, tapi juga kepada petani yang tidak masuk skema tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari sebelumnya sesuai Keputusan Menteri Pertanian No. 800/Kpts/SR.310/M/09/2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian ( KEPMENTAN ) no 800/ Kpts./SR. 310 /M/09/2025 tentang alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di sektor pertanian sudah di tetapkan:
Harga pupuk, Urea : Rp 1.800 /1 kg
Rp 90.000/ Satu Sak Karung.
Phonska : Rp. 1.840/1 kg.
Rp 92.000/ Satu Sak Karung.
Pemerintah sejatinya memberikan subsidi pupuk sebagai penopang para petani agar tetap bisa menanam tanpa terbebani biaya produksi yang menggunung. Namun fakta di lapangan justru seolah menampar wajah kebijakan itu. Para petani di Pakuniran mengatakan hampir semua kios di wilayah tersebut melakukan praktik serupa, dan berharap pemerintah bertindak tegas agar praktik “nakal” semacam ini tidak menjadi penyakit menahun.
Dari temuannya, awak media menegaskan akan menyerahkan bukti video dan laporan resmi kepada Disperindag, Kepolisian, serta bersurat ke Pupuk Indonesia (PI) dan Kementerian Pertanian. Harapannya jelas , Kementerian mencabut izin operasional kios UD Fajar dan Distributor tidak memperpanjang SPJB kontrak nya karena dianggap sudah tidak layak menjadi penyalur pupuk bersubsidi dan tidak mampu membina kios resmi diwilayahnya.
Secara aturan, tindakan menjual pupuk bersubsidi di atas HET melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 jo. Nomor 10 Tahun 2020. Pelanggaran ini bukan perkara sepele izin distribusi bisa dicabut, dan pelakunya terancam pidana hingga 5 tahun penjara.
Di tengah sulitnya petani mendapatkan harga jual panen yang stabil, beban pupuk yang mencekik seperti ini jelas tak bisa dibiarkan. Jelas Jeritan petani Desa Pakuniran kini bergema sampai ke kementerian. “Tolong Pak Menteri, cabut saja izinnya ! ,” Begitu kira-kira suara lirih para petani yang berharap keadilan akhirnya turun di tanah mereka.
Saat pihak Media melakukan konfirmasi kepada Fahmi pemilik Kios Fajar Pakuniran, Beliau menyampaikan bahwa tidak mengetahui kejadian yang dimaksud karena berada diluar seharian penuh. Malah beliau juga mengatakan bahwa akan memberikan hukuman kepada karyawan yang main belakang atas penjualan pupuk diatas HET.
Dari hasil konfirmasi dapat disimpulkan bahwa pemilik kios Fajar , Fahmi dinilai lalai dalam mengelola kios pupuk bersubsidi sehingga terjadi pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh karyawannya. Padahal Pengelola Kios , Fahmi, sudah lama tapi masih belum memberikan pengarahan atau atensi khusus terhadap pupuk bersubsidi kepada karyawannya.
(Red***)
