Detik Nusantara Probolinggo – Aksi bejat pria berinisial SS (26), warga Kecamatan Kedopok, akhirnya berakhir di balik jeruji besi. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, aparat Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku yang nekat menyetubuhi tetangganya sendiri di kawasan Kecamatan Kademangan.
Menurut Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, sebut saja Bunga (24), saat itu berada di rumah bersama anaknya. Sang suami sedang bekerja di luar rumah.
“Pelaku yang dalam pengaruh alkohol masuk ke rumah korban lewat pintu belakang dengan cara memanjat. Saat korban tertidur, pelaku membuka paksa celananya dan melakukan tindakan asusila,” terang Zainullah, Jumat (26/9/2025).
Korban yang ketakutan tak bisa melawan karena pelaku dalam kondisi mabuk. Usai melampiaskan nafsu, SS sempat mengancam akan datang lagi ke rumah korban. Tak terima atas perlakuan itu, korban segera melapor ke Polres Probolinggo Kota.
Tim Reskrim bergerak cepat. Sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diringkus di wilayah Desa Randuputih, Kecamatan Dringu.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku dan korban saling mengenal, bahkan keduanya sudah berkeluarga. SS mengaku tergoda karena sering melihat korban memakai pakaian rumah, dan dalam kondisi mabuk, ia kehilangan kendali hingga nekat melakukan aksinya.
Kini, pelaku mendekam di Mapolres Probolinggo Kota dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan sekitar.